Narkoba
Sopir Truck Expedisi Diciduk Resnarkoba Polres Bangli. Sumber Foto : istimewa

Dikonfirmasi terpisah Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, S.I.K., M.I.K mengatakan, telah amankan pelaku bernama Bahrum beserta barang bukti narkoba jenis Sabu yang disimpan didalam tas milik pelaku

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 UU no 35 Tahun 2019 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun,” kata Kapolres.

“Kami Jajaran Polres Bangli tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, terus melakukan penyelidikan pengembangan intensif terhadap tersangka serta berharap dukungan dari masyarakat dan media untuk bersama-sama mengawal kasus ini karena komitmen kami memerangi narkoba di wilayah Kabupaten Bangli,” tegas AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, S.I.K., M.I.K. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News