Sampah
Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali Ny Putri Suastini Koster. Sumber Foto : Istimewa

Dalam webinar yang dihadiri pengurus TP PKK Kabupaten/Kota se-Bali, juga menghadirkan Perbekel Desa Taro I Wayan Warka sebagai narasumber. Di mana Taro merupakan desa percontohan yang saat ini sudah berhasil menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber yang kemudian diangkut menuju tempat pembuangan sementara (TPS) 3R (Reuse, Reduce, dan Recycle atau pencegahan, pengurangan sampah dan daur ulang).

Perbekel Desa Taro I Wayan Warka mengatakan, untuk menciptakan desa yang bersih dan bertanggung jawab untuk kesehatan lingkungan bersama menjadi tugas dan kewajiban bagi seluruh warga desa. Dijelaskannya bahwa Desa Taro memiliki tim pengangkut memiliki jadwal pengangkatan sampah yang sudah terpilah dari rumah tangga, namun jika belum dipilah dari awal maka sampah dari KK tersebut tidak akan diangkut.

Baca Juga :  Dari Yoga hingga Pelepasan Tukik Warnai Penutupan Rakerkomwil IV APEKSI di Denpasar

Bagi warga yang belum memilah jenis sampahnya, maka sesuai aturan yang sudah tertulis mereka akan diberitahu terlebih dahulu, kemudian teguran dan kemudian penerapan sanksi berupa adat berupa 10 Kg beras apabila warga bersangkutan masih belum mengindahkan aturan yang berlaku.

Ditambahkannya, untuk tata tertib dan menanamkan kedisiplinan warga desa, pengangkutan sampah di Desa Taro dilakukan dari jam 07.00 WITA hingga 12.00 WITA, dan disiapkan dengan karung sampah yang sudah terpilah sampahnya sesuai dengan jenisnya.

Untuk menciptakan lingkungan desa bebas sampah secara hirarki sampah merujuk pada 3R, yaitu Reuse, Reduce, dan Recycle yang mengklasifikasikan strategi manajemen sampah menurut apa yang sesuai.

Urutan hirarki sampah dari yang tertinggi ke yang terbawah yaitu pencegahan, pengurangan sampah, penggunaan kembali, daur ulang, penghematan energi, dan pembuangan. Sehingga diperlukan kerja sama semua pihak untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat dan bebas dari sampah, terutama sampah berbahan plastik.

Baca Juga :  Gebyar PAUD Kota Denpasar 2026 Jadi Ajang Unjuk Kreativitas dan Seni Anak Usia Dini

Dengan diterbitkannya Instruksi Gubernur Nomor 8324 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah Bali berdasarkan Visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju ‘Bali Era Baru’, dengan mengandung makna Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali Beserta Isinya, untuk Mewujudkan Kehidupan Krama Bali yang Sejahtera dan Bahagia, Sakala-Niskala menuju Kehidupan Krama dan Gumi Bali sesuai dengan Prinsip Trisakti Bung Karno : Berdaulat secara Politik, Berdikari Secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan melalui Pembangunan Secara Terpola, Menyeluruh, Terencana, Terarah, dan Terintegrasi dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945.

Diharapkan melalui visi ini akan mampu mewujudkan sekaligus menjaga lingkungan alam yang bersih, hijau, dan, indah serta berkualitas dengan mengembangkan tatanan kehidupan Krama Bali berdasarkan nilai-nilai filsafat Sad Kerthi yaitu Atma Kerthi, Danu Kerthi, Wana Kerthi, Segara Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News