Gilimanuk
TNI Lakukan Penebalan Personel di Pos Penyekatan Mudik Gilimanuk. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JEMBRANA – Pelaksanaan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Tahun 2021 secara resmi ditiadakan oleh Pemerintah. Peniadaan mudik tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah terhitung mulai tanggal 6-17 Mei 2020.

Menyikapi adanya larangan mudik oleh pemerintah, Kodim 1617/Jembrana beserta jajaran bekerja sama dengan Polres Jembrana dan intansi terkait melakukan pengetatan penjagaan guna pengamanan Hari Raya Idul Fitri bagi masyarakat yang keluar maupun masuk Bali melalui Pelabuhan ASDP Gilimanuk.

Baca Juga :  Meriahkan HUT ke-3 Kepemimpinan, Pemkab Jembrana Gelar Lomba Senam Nangun Sad Kerthi Bali

Pengetatan dilakukan dengan melakukan penebalan personel pada pos penyekatan yang didirikan tepat di depan Penimbangan Cekik Kelurahan Gilimanuk.

Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna, S.Sos., dalam keterangannya Jumat (6/5/2021) mengungkapkan adanya penebalan personel pada Pos Penimbangan Cekik guna melakukan penyekatan, pengawasan dan pengendalian terhadap pengguna jasa transportasi dan masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan mudik Lebaran keluar maupun masuk wilayah Provinsi Bali melalui Pelabuhan ASDP Gilimanuk.

Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

“Kita siagakan personel selama 24 jam selama pemberlakuan larangan mudik untuk melakukan penyekatan terhadap warga yang hendak mudik Hari Raya Idul Fitri,” ungkap Dandim Haruna.

Baca Juga :  Wabup Ipat Sampaikan Pendapat Bupati atas Ranperda Inisiatif Dewan

“Selama diberlakukannya larangan mudik Hari Raya Idul Fitri nantinya petugas akan melakukan pemeriksaan secara ketat. Apabila ditemukan adanya masyarakat yang hendak mudik maka petugas secara tegas tidak akan mengizinkan untuk melanjutkan perjalanan. Sementara bagi masyarakat yang hendak masuk Bali maupun keluar Bali sesuai dengan alasan yang sudah tertuang dalam pengecualian larangan mudik tetap diijinkan melanjutkan perjalanan dengan ketentuan wajib untuk membawa surat keterangan hasil rapid tes antigen negatif Covid-19 atau melaksanakan tes Genose di Pelabuhan,” jelasnya. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News