Penistaan Agama
Tim Kuasa Hukum Aliansi Nusa Bali. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dugaan Kasus Penistaan Agama oleh Dr. Shri IGN Arya Wedakarna (AWK) pada pidatonya yang terjadi pada Upacara Piodalan di Pura Ciwa Kebon Kanginan, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, 12 Januari 2017 lalu.

Ditreskrimum Polda Bali, meningkatkan status terhadap perkara tersebut ke proses penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. SIDIK/386 N/2021/DITRESKRIMUM/10 MEI 2021.

Ketua Tim Kuasa Hukum dari Aliansi Nusa Bali, I Putu Pastika Adnyana, SH. selaku pelapor atas kasus tersebut mengatakan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilaksanakan gelar perkara pada Selasa tanggal 30 Maret 2021 lalu, menyimpulkan bahwa kepastian hukum terhadap perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Hari ini saya hadir untuk memenuhi undangan dari Polda Bali, terkait dari perkembangan proses perkara 441, yaitu laporan Dumas yang dilaporkan oleh masyarakat Nusa Penida. Dengan ditingkatkannya status dari penyelidikan ke penyidikan, ini merupakan harapan bersama dari masyarakat Nusa Penida terkait kepastian hukum dari keberlangsungan perkara tersebut. Harapan kita, dalam waktu dekat AWK dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Putu Pastika. Saat diwawancarai awak media di Ditreskrimum Polda Bali, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga :  Lewat Bukber Jalin Silaturahmi dan Kebersamaan Member Honda Big Bike Bali

Dalam hal ini, pihaknya juga sangat mengapresiasi atas kinerja Polda Bali khususnya Ditreskrimum yang sudah sangat serius dalam menindaklanjuti keberlangsungan perkara tersebut. Untuk selanjutnya, pihaknya bersama dengan masyarakat Nusa Penida akan terus mengawal keberlangsungan proses hukum yang berjalan, sehingga diharapkan tidak ada celah bagi terduga untuk mangkir dari proses hukum yang berlangsung. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News