Narapidana
Lapas Kerobokan Remisi 281 Narapidana. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Sebanyak 281 Narapidana khususnya yang beragama Muslim, yang berada di Lapas kelas II A Kerobokan menerima pengurangan masa tahanan atau hak Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1442 H, 1 orang diantaranya bebas murni.

Dalam kesempatannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk menjelaskan, pihaknya menekankan kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bahwa remisi yang diterima merupakan salah satu hak yang diberikan negara atas segala pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas kelas II A Kerobokan.

Baca Juga :  Sekda Adi Arnawa Buka Lomba Mancing Yowana Griya Dalem Sibanggede

“Remisi ini diharapkan akan mampu memberikan motivasi bagi para WBP penerima, untuk mencapai penyadaran diri yang tercerim dari sikap dan prilaku sehari-hari,” ujarnya.

Untuk itu, Kakanwil Kemenkumham Bali mengajak seluruh WBP untuk dapat terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukun, sehingga dapat menjadi bekal mental yang poisitif untuk kembali ke masyarakat.

Tak lupa, Kakanwil juga kembali mengingatkan kepada jajaran Pemasyarakatan untuk selalu menjaga integritas dan berpegangan pada tiga kunci Pemasyarakatan Maju yaitu, deteksi dini, perang terhadap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya serta jaga Marwah Pemasyarakatan. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News