Narkotika
Polresta Denpasar Berhasil Tangkap 7 Tersangka Pengedar Narkoba. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Jajaran Satuan Reserse, Satres Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap 5 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di beberapa wilayah hukum Polresta Denpasar.

Dari hasil pengungkapan tersebut, setidaknya 7 tersangka yang berperan sebagai pengedar berhasil ditangkap, serta berbagai jenis narkoba juga berhasil diamankan sebagai barang bukti dari tangan para tersangka.

Dalam jumpa pers yang digelar, pada Kamis (27/5/2021) sore, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, dari ke-7 tersangka tersebut barang bukti yang berhasil diamankan adalah Sabu sebanyak 161,47 gram, Ganja seberat 6 kilogram, Ecstasy 257 butir, Pil Koplo 926.040 butir, dan Tembakau Sintetis sebanyak 2,38 gram.

“Jadi dari 7 tersangka ini terbagi kedalam 5 kasus berbeda. Tersangka pertama, ada R dan K dengan BB 2,2 kilo Ganja, yang ditangkap diwilayah Pemogan. Untuk tersangka kedua inisial RF, kita tangkap di Pasar Gelogor Carik, BBnya juga Ganja dengan Berat 3,8 kilo. Yang ketiga ada K, dengan BB 926.040 butir Pil Koplo dengan logo Y. Kemudian tersangka yang keempat berinisial H, ini BB-nya Sabu seberat hampir 1,5 ons dan 257 butir Ecstasy,” ungkap Kapolresta Denpasar

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Tinjau Pengerjaan Perataan Lahan Stockpile Mertasari 

Kapolresta juga mengatakan, ke-7 (tujuh) tersangka yang berhasil diamankan tersebut berstatus pengedar, rata-rata motifnya adalah kesulitan ekonomi. Dalam hal ini, pihak Polresta Denpasar juga terus melakukan pengembangan, atas ada kemungkinannya para pelaku tersebut mendapat stok barang dari bandar yang lebih besar. Atas segala perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal berlapis Undang-Undang khusus Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News