
Di sela-sela melaksanakan Sidak, Dandim 1617/Jembrana mengungkapkan kedatangan dirinya ke beberapa Pos Penebalan di Areal Pelabuhan ASDP Gilimanuk guna meninjau secara langsung mekanisme pemeriksaan terhadap masyarakat yang masuk Bali pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah di masa Pandemi Covid-19.
“Surat keterangan dengan hasil negatif Covid-19 berupa Swab PCR, Rapid Tes Antigen dan Genose menjadi persyaratan yang wajib dipenuhi oleh siapa pun yang hendak masuk Bali melalui darat lewat Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk”, ungkap Dandim Haruna
Dandim juga memerintahkan kepada Satgas yang bertugas agar ke depannya lebih teliti dalam melaksanakan pemeriksaan sehingga potensi kecolongan bisa diminimalisir atau ditiadakan. (bpn)












