Travel Gelap
Ilustrasi Travel Gelap. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Terkait adanya kebijakan mengenai pemberlakuan larangan mudik pada 6-14 Mei 2021, Kepolisan Daerah (Polda) Bali telah menyiapkan beberapa skema guna mengantisipasi adanya pelanggaran selama pemberlakuan kebijakan larangan mudik tersebut.

Diantaranya, pengetatan pengamanan pada 7 titik penyekatan di Karangasem, Klungkung, Gianyar, Tabanan, Buleleng dan Jembrana. Serta, Polda Bali juga akan memberikan sanksi tegas, kepada semua pihak yang masih nekat untuk membuka jasa travel gelap selama penerapan larangan mudik ini diberlakukan.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, disela-sela konfrensi persnya pada Selasa (4/5/2021) di Mapolda Bali. Menurutnya, sanksi tegas yang akan diberikan berupa penilangan, penyitaan, hingga hukuman penahanan, tergantung besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan.

“Travel resmi saja tidak boleh, apalagi travel gelap. Jika ditemukan, kita akan tilang dan kita kandangin mobilnya sampai larangan mudik diberhentikan. Untuk sanksi penahanan, bisa saja kita lakukan. Misalkan memang ada pasal yang dilanggar, ya kita akan lakukan, itu semua sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Putu Jayan Danu.

Baca Juga :  Meriahnya Perayaan SMK Fest Bali, Meningkatkan Kreativitas Siswa dan Dukungan terhadap Pariwisata Lokal

Kapolda Bali juga menjelaskan, para petugas dilapangan akan mendeteksi secara langsung kendaraan – kendaraan yang mengangkut pemudik secara gelap saat mudik lebaran. Hal tersebut dapat dilihat dari jenis kendaraan, barang bawaan hingga jumlah penumpangnya.

“Kita punya cara untuk mendekteksi, kita juga sudah arahkan anggota dilapangan. Mereka sudah mengetahui, mana yang gelap mana yang kendaraan keluarga,” tegasnya.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News