Arak Tuak
Tim Terpadu Turun ke Sidemen Kerangasem. Sumber Foto : Istimewa

“Dalam pembuatannya, ada campuran permifan, proses destilasinya juga mengkhawatirkan,” sebutnya.

Peredaran arak berbahan gula ini menurutnya tidak dilindungi Pergub 1/2020 sehingga perlu dilakukan upaya edukasi dan pembinaan secara intensif. Jika dibiarkan, ia khawatir dapat merusak citra arak khas Bali yang telah diwariskan secara turun temurun.

“Bayangkan kalau itu dikonsumsi tamu dan menimbulkan masalah,” tandasnya.

Terkait dengan legalitas, Sutrisna menyebutkan bahwa sebuah produk disebut legal bila berpita cukai. “Kalau belum berpita cukai, ya masih ilegal,” tambahnya.

Baca Juga :  Setelah LPD dan Kantor Desa, Pencuri Sikat Tas Pedagang di Pasar Bugbug dan Abang

Soal legalitas, pihaknya mendorong pembentukan koperasi yang mewadahi para produsen arak tradisional sehingga pita cukai bisa lebih mudah diurus. Selain mendorong pembentukan koperasi, pihaknya juga akan memfasilitasi kerjasama petani arak dengan tiga perusahan pemegang ijin edar di Kabupaten Karangasem.

Pada bagian lain, ia juga menyinggung besarnya potensi arak di wilayah Sidemen, dengan jumlah produsen arak mencapai 665 perajin. Dari jumlah tersebut, beberapa diantaranya masih memproduksi arak berbahan gula yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News