PT. Sentrik Persada Nusantara hadir dalam rangka mendukung program pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan dan Peraturan Gubernur Bali nomor 48 Tahun 2019 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Wujud komitmen untuk mendukung program pemerintah ini antara lain telah bekerjasama dengan beberapa pabrik untuk menghadirkan berbagai variant kendaraan listrik, menyediakan produk jenis motor listrik yang sudah lulus tipe sehingga memenuhi standar teknis dan layak jalan (On The road) dan menjamin pelayanan purna jual dengan menyediakan sparepart dan layanan home service.
Pihaknya juga sudah bekerja sama dangan bank BPD Bali untuk pembiayaan ke koprasi dan bekerja sama dengan Jamkrida Bali untuk penjaminan pembiayaan kredit kendaraan bermotor listrik.
“Melalui komitemin ini besar harapan kami dapat mendukung dan bersinergi dalam mewujudkan implementasi program pemerintah, percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan khususnya di Kabupaten Klungkung,” ujar General Manager PT. Sentrik Persada Nusantara I Gede Pasek Wijaya.(bpn)