“Tuntutan sesuai dengan UU di Pasal 5 itu ada suatu tindakan untuk ganti rugi sebesar Rp500 Juta, kemudian itu dibayarkan kepada negara jika tidak melakukan suatu pemuatan hak jawab. Kedua, gugatan untuk bisa diberikan hak jawab sesuai berapa berita yang dirugikan, ada empat di cover. Kami minta diselesaikan secara baik,” katanya.
Tiga media sebelumnya juga sudah dilaporkan AWK, namun hanya Media Bali yang dirasa belum tuntas.
“Yang kita laporkan ke Dewan Pers itu ada tiga media; Radar Bali-Jawa Pos, Tribun Bali, dan Media Bali. Jawa Pos dan Tribun Bali, kami datang ke kantornya silaturahmi, diterima dengan baik, ya jadi ada suatu itikad. Dan pengalaman di dua media ini, memang wartawannya sendiri dan dari pihak medianya berkomunikasi, kapan bisa ketemu dan wawancara. Jadi memang hak jawab itu ada dua; secara tertulis dan secara wawancara langsung. Tapi, saya tidak pernah ditanyakan mau wawancara tertulis atau langsung,” paparnya.
Disisi lain, seperti yang dikutip dari Media Bali, informasi sebelumya dari tergugat terhadap kuasa hukumnya, Nyoman Sunarta, yang dikatakan bahwa adanya pertemuan sebelumnya, tidak ada diagendakan untuk wawancara.
“Informasi klien kami bahwa dalam pertemuan itu tidak ada mengagendakan untuk wawancara, tidak ada permintaan itu dan hanya meminta untuk bertemu, tidak ada menyampaikan keinginan seperti apa apakah diwawancara atau bagaimana,” katanya.
Mediasi berakhir Pukul 10.24 WITA, untuk selanjutnya Media Bali diminta untuk menayangkan empat berita hak jawab sebelum sidang dilanjutkan pada Kamis, 20 Mei 2021 mendatang.
Pengacara Sunarta berikutnya akan menyampaikan hasil dari sidang mediasi dan akan mendiskusikan kembali dengan kliennya Wayan Suyadnya. (bpn)