Kapal Pesiar
Para korban agen bodong yang didampingi oleh Ketua Tim Penasihat Hukum dari YAS Law Office I Nengah Yasa Adi Susanto, S.H., M.H., saat melakuan pelaporan di Ditreskrimum Polda Bali. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Lima belas orang korban dugaan penipuan untuk bekerja di kapal pesiar terpaksa harus menempuh jalur hukum dengan melaporkan IRA selaku Direktur PT. DIM agen perekrutan bodong ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Selasa (18/5/2021) pagi.

Pelaporan korban calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke kapal pesiar ini terpaksa dilakukan setelah upaya mediasi dengan PT. DIM yang beralamat di Jalan Muding Batu Sangiang, Kerobokan, Badung ini tidak membuahkan hasil. Korban didampingi oleh Penasihat Hukum dari YAS Law Office yakni I Nengah Yasa Adi Susanto, S.H., M.H., Putu Suma Gita, S.H., M.H., dan I Komang Wiadnyana, S.H., M.H.

Baca Juga :  Pecalang Desa Adat Padangbai Amankan Pemuda dan Pemangku saat Nyepi

I Nengah Yasa Adi Susanto, S.H., M.H., salah satu Penasihat Hukum korban menjelaskan, bahwa kelima belas orang korban PT. DIM ini mulanya tergiur untuk melamar ke PT. DIM karena dijanjikan akan berangkat segera ke kapal pesiar seperti Royal Caribbean, Celebrity dan perusahaan kapal pesiar mewah lainnya.

“Mereka tertarik melamar setelah melihat info lowongan bekerja di kapal pesiar melalui media sosial dan salah satunya melalui akun Instagram @manningagentkapalpesiar yang dikelola oleh Terlapor yang memposting info lowongan bekerja di kapal pesiar Eropa, Royal Caribbean dan bahkan lowongan bekerja di Australia,” ungkap Adi Susanto.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Pimpin Apel HUT Ke-236 Kota Denpasar

Jadi karena info lowongan yang diposting di akun Instagram tersebut kliennya tertarik dan bahkan sudah membayar ada yang 20 juta, 30 juta, 40 juta dan bahkan ada yang telah membayar 52 juta tapi kenyataannya lebih dari setahun menunggu mereka tidak pernah diinterview oleh User kapal pesiar, total 15 orang korban sudah membayar sekitar 403 juta.

Adi Susanto yang biasa dipanggil Jero Ong ini menambahkan bahwa kasus ini sudah sempat dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali dan dimediasi pada tanggal 27 April 2021, saat itu Terlapor mengakui bahwa PT. DIM tidak punya izin untuk melakukan perekrutan dan penempatan sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 84 Tahun 2013 Tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News