
“Jadi sebenarnya Klien kami ingin agar uang yang telah mereka bayarkan ke PT. DIM bisa dikembalikan namun faktanya Terlapor tidak mau mengembalikan uang tersebut sehingga Klien kami melaporkan kasus ini ke Polda Bali. Selain pasal 378 KUHP, pasal 69 junto pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, kami juga laporkan Terlapor atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) khususnya pasal 4 junto pasal 11 dengan ancaman pidana minimum tiga tahun dan maksimal lima belas tahun,” ujarnya.
Jero Ong yang asli Desa Bugbug, Karangasem yang pernah bekerja selama 10 tahun di kapal pesiar Celebrity Cruises ini menambahkan bahwa pihaknya sangat prihatin karena fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja baik di Kabupaten/Kota maupun Provinsi Bali tidak maksimalkan dijalankan oleh mereka. Tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah terkait pelindungan dan penempatan PMI tertuang dalam pasal 39, 40 dan 41 UU perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dijelaskan bahwa tugas mereka di daerah dalam hal ini Disnaker kabupaten/kota maupun provinsi adalah mengatur, membina, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan penempatan PMI, jadi seharusnya Disnaker melakukan fungsi pengawasan secara maksimal agar kasus penipuan terhadap PMI ini tidak terjadi lagi dan saya mengamati ada banyak agen bodong yang tidak punya izin perekrutan dan penempatan beroperasi di Bali, tutup pria yang juga Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Provinsi Bali ini.
Hingga berita ini dinaikan, pihak Terlapor IRA dari PT.DIM saat dikonfirmasi oleh awak media, belum memberikan keterangan resminya dan seakan tidak menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan rekan-rekan media setelah berkas laporan diterima oleh Ditreskrimum Polda Bali. (aar/bpn)












