Pembunuhan
Sat Reskrim Polres Tabanan Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Untuk mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu peristiwa pidana dan untuk menguji kebenaran keterangan terduga pelaku ataupun para saksi, sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang dipersangkakan.

Pada hari Rabu (21/4/2021) Pukul 09.30 WITA, Sat Reskrim Polres Tabanan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan korban drh. I Made Kompyang Artawan alias Pak Dipa, demi keamanan kegiatan digelar dan dilaksanakan di halaman depan Polres Tabanan.

Dalam pelaksanaan kegiatan menghadirkan tersangka Ida Bagus Ketut Alit Surya Ambara alias Gus Tut (39) asal alamat Banjar Dinas Darma Kelod, Desa Riang Gede, Penebel, Tabanan dengan tangan diborgol dan dikawal ketat.

Tampak hadir dan mengukuti kegiatan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tabanan, bersama dengan 2 orang Jaksa Pembantu, Kuasa Hukum tersangka dan para saksi-saksi.

Baca Juga :  RK Idul Fitri Turun, Warga Binaan Umat Muslim Rayakan Hari Kemenangan dengan Suka Cita

Seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S., Siregar S.I.K., M.H., kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, S.I.K., pada kesempatan tersebut Kasat Reskrim Polres Tabanan menjelaskan semuanya ada 23 adegan yang diperagakan dalam Rekonstruksi ini sengaja digelar untuk melengkapi berkas penyidikan.

Dalam rekontruksi diperagakan adegan peristiwa kejadian yang sebenarnya yaitu pada hari Selasa (23/3/2021) lalu pukul 18.30 WITA, TKP di pinggir jalan umum di depan rumah pelaku di Banjar Dinas Darma Kelod, Ds. Riang Gede, Penebel, Tabanan.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News