Pembunuhan
Sat Reskrim Polres Tabanan Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan. Sumber Foto : Istimewa

Pelaku/tersangka Ida Bagus Ketut Alit Surya Ambara memarkir sepeda motor di depan rumahnya, kemudian korban datang menghampiri pelaku membuat pelaku menjadi emosi.

Pelaku dan korban duduk di masing-masing sepeda motor, pada saat itu tangan kanan pelaku memegang gantungan kunci sepeda motor yang ada pisau lipatnya.

Adegan selanjutnya pelaku menusuk korban berulang kali pada bagian punggung hingga leher, korban sempat turun dari sepeda motornya, dan sempat memukul pelaku sebanyak dua kali, akibat perbuatan pelaku menyebabkan korban meninggal dunia.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang) dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun,” tegas Kasat Reskrim. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News