Curanmor
Polsek Sukawati Berhasil Amankan Pelaku Curanmor. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, GIANYAR – Aksi pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat berhasil diungkap jajaran Polsek Sukawati. Tiga pelaku berhasil diamankan antara lain, Melkianus, Martinus alias Vino dan Antonius alias Toni Dale. Sebanyak 8 unit sepeda motor hasil curian juga turut diamankan, tiga diantaranya dari TKP pencurian wilayah Sukawati, lima lagi dari TKP pencurian di seputaran Denpasar.

Kapolsek Sukawati, AKP I Made Ariawan P. S.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati, IPTU Anak Agung Alit Sudarma S.H., M.H., dan Kasubbag Humas Polres Gianyar AKP I Nyoman Hendrajaya, pada Kamis (22/4/2021) atas seizin Kapolres Gianyar, AKBP I Dewa Made Adnyana, S.I.K., SH., M.H., menjelaskan. Penangkapan 3 pelaku ini bermula dari laporan korban yang telah kehilangan sepeda motor di parkiran tempatnya bekerja, di sebuah perumaha daerah Banjar Gelumpang, Kecamatan Sukawati, Sabtu (10/4/2021) lalu.

Baca Juga :  Tim DLHK Denpasar Gerak Cepat Tertibkan Usaha yang Buang Limbah Sembarangan, Sat Pol PP Akan Sanksi dengan Sidang Tipiring

Korban kehilangan sepeda motor merek Honda Beat dengan plat nomor DK 6252 FAC, sekaligus kehilangan dua buah HP yang diletakkan di atas meja. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sukawati langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, kami dapat informasi pelaku tinggal sementara di Jalan Imam Bonjol, Denpasar,” jelas AKP Ariawan.

Setelah cukup bukti, polisi pun berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 01.00 WITA. Pada saat itu ditemukan barang bukti berupa dua HP dan 1 sepeda motor. Saat itu juga pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan pencurian serupa di sejumlah tempat.

Modus operandinya, dua pelaku utama menyelinap masuk ke rumah-rumah warga pada malam hari. Sasarannya adalah sepeda motor yang tidak dikunci stang. Lalu sepeda motor tersebut, digiring keluar rumah dengan kaki sampai ke tempat kos pelaku. Begitu berhasil mencuri, sepeda motor langsung dijual ke penadah. Dengan mengganti plat nomor kendaraan.

Baca Juga :  Yudha Nekat Curi Kotak Sesari Untuk Bayar Hutang ke Temannya 

“Penjualannya sudah lintas provinsi, ada yang sampai ke Sumba,” ungkapnya. Saat ini, Polsek Sukawati masih melakukan pengembangan. Terkait ada dugaan pelaku lain. “Satu orang masih kami cari,” ujarnya.

Kini ketiga pelaku harus meringkuk di sel tahanan, dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News