Pemerintah Perkuat Aspek Perlindungan dan Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
Perlindungan dan Jaminan Sosial Pekerja Migran. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah mengundangkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PP No. 59/2021). PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo ini diundangkan pada 7 April 2021, sebagai salah satu aspek perlindungan dan jaminan sosial para pekerja migran Indonesia.

Seperti yang dikutip dari laman kemnaker.go.id, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa PP No. 59/2021 merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).  Menurutnya, PP yang telah diundangkan ini merupakan bagian perjuangan dan bukti kehadiran negara untuk pelindungan pekerja migran.

Baca Juga :  Mobil Listrik Tambah Banyak, PLN Siagakan 1.124 SPKLU Tersebar untuk Para Pemudik

“Ini adalah aturan yang sangat ditunggu-tunggu, karena di samping PP ini memuat aturan yg lebih menjelaskan substansi UU 18/2017 juga merupakan instrumen hukum yang  penting untuk memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran kita,” kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada hari Selasa (20/4/2021).

Menaker Ida menambahkan, tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia harus mengedepankan aspek pelindungan dan jaminan sosial, mengingat proses dan pergerakan migrasi pekerja antarnegara sangat dinamis. Pemerintah ingin ke depannya pekerja migran yang bekerja ke luar negeri semakin banyak berorientasi kepada mereka yang skilled (terampil) dan kompeten.

Baca Juga :  Mudik Ala POCO Tetap Asik dengan Hape Mulai dari Sejutaan

“Prinsipnya pemerintah memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas perlindungan pekerja migran Indonesia dan salah satu caranya adalah dengan meningkatkan keahlian pekerja migran  dan penerapan regulasi yang baik,“ kata Ida. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News