Sabu
Polres Gianyar Berhasil Amankan Tersangka Bandar Sabu. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, GIANYAR – Menjelang Hari Raya Galungan, petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil mengamankan tersangka narkotika serta puluhan paket sabu siap edar. Polisi pun berhasil mengamankan beberapa orang tersangka, salah satunya adalah Dewa Ketut Carma Suadnyana alias Genjur (56) yang merupakan seorang pengedar dan telah menjadi target operasi oleh petugas sejak tahun 2020 lalu.

Wakapolres Gianyar, Kompol I Nyoman Wirajaya didampingi Kasat Res Narkoba Polres Gianyar, AKP I Ketut Merta serta Kasubbag Humas Polres Gianyar, AKP I Nyoman Hendrajaya Senin (12/4/2021) mengatakan bahwa penangkapan tersangka Dewa Ketut Carma Suadnyana alias Genjur ini berawal dari penangkapan salah seorang tersangka sebagai pembeli yang masih di bawah umur berinisial KDTP (16) di Jalan Mahendradata, Lingkungan Kelurahan Bitera Gianyar pada Selasa (6/4/2021) sekitar pukul 22.00 WITA.

Baca Juga :  New Honda Stylo 160 Burgundy Curi Perhatian di Poliponi Bali

“Kemudian dari penangkapan tersebut diamankannya salah seorang tersangka yang merupakan pembeli yakni anak di bawah umur tersebut lantas kita kembangkan, setelah melakukan pengembangan didapatilah nama Dewa Ketur Carma Suadnyana alias Genjur dan langsung dilakukan penggledahan di rumah tersangka di Lingkungan Teges Gianyar dan didapati barang bukti paket-paket narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Dikatakan oleh Wakapolres bahwa tersangka Genjur ini telah lama menjadi target operasi petugas. “Perlu rekan-rekan ketahui bahwa tersangka Genjur ini sudah lama menjadi target operasi dari tahun 2020 yang lalu, akhirnya berhasil kita amankan saat ini,” ucapnya.

Baca Juga :  Dua Anak di Buleleng Tewas Tenggelam Saat Cari Ikan Kecil di Tambak 

Pada saat dilakukannya penggeledahan di rumah tersangka Dewa Genjur ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 41 paket plastik kecil berisi kristal bening yang diduga nerupakan narkotika jenis sabu yang siap diedarkan.

“Atas temuan tersebut, pelaku serta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Gianyar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka Dewa Ketut Carma Suadnyana alias Dewa Genjur dikenakan pasal 114 (2) subs 112 (2) UU RI no. 35 Tahun 2009 pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News