Sampah
Ilustrasi Tenaga Kebersihan di Kota Denpasar sebelum pandemi Covid-19. Sumber Foto : Istimewa

Dalam kesempatan tersebut Gustra juga menekankan bahwa lonjakan sampah tersebut didominiasi sampah organik yang sebagian besar disebabkan oleh sampah sisa upacara dari rangkaian janur. Pihaknya mengatakan bahwa peningkatan volume sampah ini akan ditangani hingga Kota Denpasar kembali bersih.

Gustra juga turut menghimbau kepada masyarakat untuk turut andil meminimalisisr jumlah sampah saat hari raya. Hal ini dapat dilakukan dengan pemilahan sampah organik dan anorganik sebelum dibuang. Hal ini guna memberikan kemudahan dalam penanganan lanjutan.

“Kami turut mengajak masyarakat untuk andil dalam menjaga kebersihan dengan memilah sampah dan membuang sampah sesuai dengan jam yang ditentukan oleh pengelola swakelola sampah, sehingga sampah tidak menumpuk di pinggir jalan, dan kerjasama ini sangat penting menuju Kota Denpasar yang bersih dan asri,” terangnya.

Gustra juga menghimbau pada masyarakat kedepannya untuk menjaga kebersihan Kota Denpasar. Terlebih lagi telah ada Perwali tentang tata cara pengelolaan sampah yaitu Peraturan Walikota No 11 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar yang Berbasis Lingkungan. Dikatakan dalam Perwali itu masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan di atas trotoar.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News