Nempel
Kurir Sabu Asal Medan, Diringkus Dit. Polairud Polda Bali Saat Hendak "Nempel" di Kawasan Benoa. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menungkap adanya tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah perairan, satu pelaku bernama Larianda Dominikus Sitanggang (32) asal Kelurahan/Desa Pangkalan Mansyur, Kota Medan, Sumut, berhasil diamankan dengan barang bukti (BB) narkotika jenis Sabu seberat 1,4 gram.

Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Pol. Toni Ariadi Effendi, SH., S.IK., MH., mengatakan, pelaku merupakan seorang wiraswasta, pernah juga bekerja sebagai satpam dan memang sudah lama tinggal di Bali, tetapi dia saat ini di rumahkan. Dia ditangkap saat sedang melakukan aksi tempel narkotika (sabu-sabu), untuk dipindahkan ke tempat lain yang akan dia jual.

Baca Juga :  Kelurahan Peguyangan Sinergikan Posyandu dan Giat Kelola Sampah Anorganik

“Modus ini sudah sering dilakukan (aksi tempel) dan hampir setahun semenjak situasi pandemi, pelaku sering sekali melakukannya di kawasan Benoa,” terang Dir. Polairud Polda Bali Kombes Pol. Toni Ariadi Effendi, SH., S.IK., MH., Selasa (20/4/2021) pagi.

Menurut keterangan, pelaku Larianda ini berperan sebagai pengedar atau kurir, dia diringkus pada hari Jumat, tanggal 2 April 2021 sekitar Pukul 20.00 Wita, di depan depo pembuangan sampah,Tukad Punggawa Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan.

“Sebelumnya, anggota Intel Air Subdit Gakkum Dit. Polairud Polda Bali telah melakukan penyelidikan dan memeriksa pelaku dan ditemukan sabu-sabu milik dia yang diperoleh dari napi di LP Kerobokan bernama Anto. Modusnya, Pelaku mengambil tempelan sabu dan selanjutnya akan ditempel lagi di daerah Umalas, Kuta Badung,” tambah Kasi Sidik Ditpolairud Polda Bali Kompol I Made Mundra, SH.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisi sabu, dengan berat bruto 1,40 gram, 1 HP merk Oppo A3S hitam, dan 1 motor Vario DK 2800 FBH.

Baca Juga :  Edukasi Unik, Duta Anak Denpasar Berbagi Takjil Sembari Kampanye Anti Kekerasan Pada Anak

Saat ditanyai oleh awak media, pelaku Larianda mengaku biasa memperoleh upah, dari Rp50 ribu sampai Rp100 ribu tergantung jarak tempelnya. Atas perbutannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News