Penistaan Agama
Tim Advokasi Penegakan Dharma penuhi panggilan pemeriksaan Krimsus Polda Bali terkait laporannya. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kasus dugaan penistaan Agama oleh DM Darmawati terus berlanjut. Pada Senin (26/4/2021) pagi, Tim Advokasi Penegakan Dharma mulai menjalani pemeriksaan oleh Polda Bali terkait laporannya atas dugaan penistaan Agama yang dilakukan oleh DM Darmawati dalam ceramahnya di video yang diunggah dan diduga telah disebarluaskan oleh Istiqomah TV.

“Saya selaku pelapor, memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan terkait dengan laporan yang kita sampaikan pada pekan lalu,” ucap I Gede Suardana didampingi Kuasa Hukumnya di Ditkrimsus Polda Bali.

Baca Juga :  DPRD Bali Rekomendasikan Langkah Strategis untuk Kemajuan Bali

Gede Suardana menyampaikan, pemeriksaan ini untuk memberikan keterangan atas pelaporan terhadap kasus dugaan penodaan dan penistaan agama Desak Made Darmawati dan Istiqomah TV.

Pihaknya juga telah mempersiapkan bukti-bukti untuk memperkuat laporannya yakni berupa, video, surat permintaan maaf pengakuan dari Desak Made Darmawati dan bukti-bukti penunjang lainnya.

“Itu nanti kita sampaikan ke penyidik,” katanya.

Senada disampaikan oleh Kuasa Hukum Tim Advokasi Penegakan Dharma, Made Arnawa, kehadirannya untuk dimintai keterangan oleh penyidik, atas laporan terhadap Istiqomah Tv yang nantinya akan disampaikan ke masyarakat Bali pada khususnya.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News