Penistaan Agama
Tim Advokasi Penegakan Dharma penuhi panggilan pemeriksaan Krimsus Polda Bali terkait laporannya. Sumber Foto : Istimewa

“Kita tahulah bahwa kemarahan semua masyarakat Bali terhadap Desak Made, namun saat ini kami melakukan pelaporan terhadap istiqomah TV. Karena kita mengikuti proses hukum yang benar, memang kemarahan kita kepada Desak Made, faktanya sudah ada pihak lain yang lain melaporkan, tapi laporannya ditolak. Kita tidak mau kejadian itu terulang lagi,” jelasnya.

Diakui, Istiqomah Tv dilaporkan dengan Undang-undang ITE, diharapkan dalam proses pengembangan penyidikan dan penyelidikan nantinya bisa menjerat yang bersangkutan.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan organisasi lain yang berada di Jakarta untuk melakukan laporan.

“Khusus untuk pasal 156, penistaan agama. Karena locus kan ada di Jakarta sehingga dilaporkan oleh teman-teman Jakarta,” ujarnya.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Buka Sosialisasi Pengelolaan APBD Kota Denpasar, Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Tertib, Transparan dan Akuntabel

Menurut informasi yang diterima dalam koordinasi tersebut, dalam pelaporannya memerlukan administrasi pendukung.

“Itu sudah disiapkan teman-teman di Jakarta. Kita sama-sama bergerak sehingga keinginan kita terpenuhi sesuai proses yang seharusnya,” yegasnya.

Ditambahkan pada pemeriksaan ini, pihaknya juga memberikan keterangan tambahan dari tokoh-tokoh Hindu yang telah dimintai tanggapannya terkait dengan kasus ini. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News