Digital
Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KLUNGKUNG – Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra menghadiri kegiatan Sosialisasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kabupaten Klungkung bertempat di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung pada Rabu (31/3/2021).

Kegiatan Sosialisasi ini diadakan dalam rangka telah ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah dan ditetapkannya Keputusan Bupati Klungkung Nomor 183/23/HK/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Kabupaten Klungkung.

Baca Juga :  Ucap Syukur, DPD Gerindra Bali Melakukan Persembahyangan ke Pura Batur dan Besakih

Dalam arahan, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyampaikan bahwa  dari awal menjabat Bupati Suwirta sudah mendorong OPD untuk melakukan digitalisasi, karena dengan melakukan digitalisasi, maka banyak diperoleh keuntungan-keuntungan yang bisa didapatkan baik itu dari segi keamanan, kenyamanan, ketepatan, dan kecepatan transaksi.

Bupati Suwirta Mengharapkan digitalisasi dapat diterapkan tidak hanya pada sistem pembayaran tetapi juga diterapkan pada sistem pendapatan Daerah.

Lebih lanjut Bupati Suwirta menyampaikan dalam melaksanakan Digitalisasi diperlukan komitmen yang kuat, tidak boleh menyerah apabila menemukan sedikit hambatan, Kita harus berani keluar dari zona nyaman, dengan melakukan kerjasama dengan pihak lain, misalnya dengan membentuk suatu wadah untuk membantu proses digitalisasi.

“Jangan pernah menyerah apabila menemukan hambatan dalam menerapkan digitalisasi, ketika tidak dapat menyelesaikan hambatan dalam menerapkan digitalisasi,” pinta Bupati Suwirta kepada ASN di Lingkungan Pemkab Klungkung.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News