Sarkofagus
Sumber Foto : Istimewa

Dari segi pelestarian, Kepala Seksi Pengamanan dan Penyelamatan BPCB Bali I Dewa Gede Maruti mengatakan jika sarkofagus yang ditemukan ditetapkan sebagai cagar budaya, agar dilestarikan di desa tempat penemuan. Mengingat benda tersebut sebagai bukti atau jati diri dari Desa Tegallinggah. Menunjukkan ada peradaban pada zaman itu. Jika diangkut ke BPCB, bukti sejarah dari desa akan hilang. Peran serta masyarakat juga diharapkan untuk menjaga dan melestarikan bukti-bukti sejarah yang ditemukan.

“JIka dikatakan Desa Tegallinggah adalah Desa Tua, buktinya nanti tidak ada. Biar dilestarikan di desa atau di kabupaten seperti ditaruh di museum,” kata dia.

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Buleleng Turut Lepas Perjalanan Para Bhikkhu Dalam Rangka IWFP 2026

Sementara itu, Kepala Bidang Sejarah dan Cagar Budaya Disbud Buleleng Gede Angga Prasaja menyebutkan pihaknya akan melakukan sosialisasi ke desa-desa terkait penemuan benda yang diduga cagar budaya. Jika ada masyarakat yang menemukan benda-benda seperti itu, agar diamankan terlebih dahulu. Untuk selanjutnya dilaporkan ke pihak desa. Nantinya, pihak desa yang akan melaporkan ke Disbud.

“Disbud Buleleng pasti akan melaporkan juga ke pihak terkait seperti Balai Arkeologi dan BPCB. Kami juga akan mendata mana desa-desa yang dapat dipetakan sebagai desa yang banyak terdapat objek atau benda yang diduga cagar budaya tersebut,” tutupnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News