Penistaan Agama
Ilustrasi Penistaan Agama. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Terkait kasus viralnya video yang diduga berisi unsur penistaan Agama Hindu yang dilakukan oleh oknum dosen berinisial DM Darmawati. Telah menuai banyak tanda tanya dimasyarakat, terkait keberlanjutan proses hukumnya.

Beberapa pakar hukum di Bali menilai, seharusnya kasus tersebut terbuka untuk dapat diproses di Polda Bali.

Mempelajari dari kasus sebelumnya, yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang pada saat itu pelaporannya ada di berbagai daerah, walapun dalam penangannya berlangsung di Mabes Polri.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Pengacara Elemen Tokoh Bali, Wayan Sudirta yang mempunyai pengalaman saat menangani kasus Ahok mengatakan, bahwa untuk kasus DM Darmawati yang diduga menistakan agama Hindu tersebut, seharusnya tetap terbuka untuk diproses di wilayah hukum Polda Bali.

Baca Juga :  Jaga Laju Inflasi Jelang Idul Fitri 1445H, Wawali Arya Wibawa Tinjau Pasar Murah di Masjid Al Furqon

Advokat senior itu mengutip, bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHP yang sejalan dengan Perkap No. 6 Tahun 2019, bisa dijadikan dasar untuk memproses kasusnya di Polda Bali.

Dalam kegiatan FGD (Focus Group Discussion) yang penyelenggaraannya diprakarsai PHDI Provinsi Bali dan KORDEM Demokrasi Bali bertempat di Sekretariat PHDI Bali, pada Minggu (18/4/2021) dijelaskan bahwa, ucapan-ucapan DM Darmawati yang videonya viral di media sosial, jelas-jelas telah mengandung unsur penistaan agama Hindu.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News