TMMD
Kodim Jembrana berikan penyuluhan wasbang bagi masyarakat di Desa Batuagung. Sumber Foto : Istimewa

“Materi wawasan kebangsaan diberikan bertujuan untuk membina dan membentuk komponen masyarakat yang berkepribadian dan cinta tanah air sehingga terbentuk karakter yang memiliki sikap patriotisme dan bela negara,” jelas Perwira asal Karangasem tersebut.

Dirinya menjelaskan, bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

“Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan,” papar Lettu Ida Made Putra.

Dalam pelaksanaan pembelaan negara, seorang warga negara bisa melakukannya baik secara fisik maupun non fisik. Pembelaan negara secara fisik diantaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa. Sementara, pembelaan negara secara non fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme sebagai salah satu contohnya turut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan melalui giat Siskamling.

Baca Juga :  Pertama di Bali, BPD Bali Pilih Jembrana Luncurkan Kredit Pembiayaan Sektor Prioritas

Tujuan bela negara diantaranya mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Melestarikan budaya Menjalankan nilai-nilai Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945, berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara, mempertahankan negara dari berbagai ancaman dan menjaga keutuhan wilayah negara merupakan kewajiban setiap warga negara.

“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara,” pungkasnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News