Angkara Pura I dan KPK
Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – PT Angkasa Pura I (Persero) sepakat untuk menjalin langkah kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Kerja sama ini terjalin melalui ditandatanganinya perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak pada Selasa (2/3/2021) kemarin, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut dilakukan oleh Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi dengan Mochamad Hadiyana selaku Deputi Bidang Bidang Informasi dan Data KPK.

Baca Juga :  Literasi Keuangan dan Digital Kunci Keamanan Bertransaksi Digital

Melalui perjanjian kerja sama ini, kedua lembaga tersebut sepakat untuk menjalin sinergi yang tertuang dalam 5 bidang, yaitu:

  1. Penyusunan dan/atau penguatan aturan internal PT Angkasa Pura I terkait penanganan pengaduan;
  2. Komitmen pengelolaan penanganan pengaduan;
  3. Penanganan pengaduan melalui aplikasi;
  4. Koordinasi dan kegiatan bersama penanganan pengaduan; dan
  5. Pertukaran data dan/atau informasi.

Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi menyatakan bahwa hal ini merupakan wujud upaya dalam menegakkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). “Perjanjian kerja sama ini merupakan sebuah upaya dalam pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta wujud nyata dalam penegakan prinsip integritas dan keterbukaan. Kami selaku perusahaan BUMN wajib untuk menegakkan prinsip tersebut, yang merupakan bagian dari prinsip Good Corporate Governance (GCG),” ujar Faik Fahmi.

Baca Juga :  Tingkatkan SDM Pelaku UMKM Kuliner, Pemkot Denpasar Gelar Pelatihan dan Pendampingan Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif

“Lebih rincinya, melalui perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk menciptakan sistem penanganan pengaduan baik internal maupun eksternal yang efektif dan efisien, serta bersifat transparan dan akuntabel. Semua ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memperkuat whistleblowing system yang telah diamanatkan oleh Kementerian BUMN. Tentunya, segala proses pengaduan akan tetap mengutamakan prinsip kerahasiaan,” tambah Faik Fahmi.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, sinergi ini ditujukan untuk menghindarkan BUMN dari tindak pidana korupsi. “Merupakan kewajiban bagi KPK untuk bersama-sama bersinergi dengan BUMN, berusaha menjaga agar BUMN mampu mencapai tujuannya demi kesejahteraan masyarakat Indonesia, terhindar dari fraud dan/atau tindak pidana korupsi,” ujar Firli.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News