WNA
GC bersama Tim kuasa hukumnya di Mapolda Bali. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Terkait beberapa postingan di media sosial yang secara massive di publikasikan oleh akun Facebook, atas nama AD, yang merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda, menyebut secara jelas dan terbuka bahwa nama akun Facebook GC telah melakukan tindak penipuan terhadap ratusan Warga Negara Asing (WNA) dengan nilai kerugian hingga miliaran rupiah. Dirasa sangat merugikan dan mencemarkan nama baik, bagi GC pebisnis jasa kepengurusan kitas (kartu ijin tinggal terbatas),hal ini sangat mengganggu aktivitas usahanya.

Baca Juga :  Meresahkan, Warga Telaga Tawang Pamer Senpi di Medsos

“Saya sudah selesaikan semua proses kitas nya, yang semua berjumlah di bawah 100 orang, jadi tuduhan AD kepada saya sangat tidak berdasar dan tidak mempunyai bukti sama sekali. Apalagi menyebut nilai kerugian yang mencapai Miliaran, itu benar-benar karangan dia saja dan saya jamin dia tidak akan bisa membuktikannya,” ujar GC.

Atas dasar itulah, GC (37) yang didampingi oleh tiga pengacara muda Mochamad Badrul Huda, SH., Minarto, SH., Missil Balistiana, SH., mengadukan permasalahan ini ke Polda Bali melalui nomor registrasi : DUMAS /101/III/2021/SPKT Polda Bali.

Dalam kesempatannya, kuasa Hukum GC, yang diwakili oleh M Badrul Huda, SH., mengatakan. Pihaknya melaporkan WNA asal Belanda tersebut ke Polda Bali, atas adanya dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga :  Otak Pengiriman 58.799 Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

“Kita melaporkan AD ke polda Bali atas kerugian yang di akibatkan oleh AD, dengan pernyataan yang menyudutkan klien saya dengan memberikan keterangan yang tidak benar.” Ungkap kuasa hukum GC tersebut.

Masih menurut Pengacara muda yang juga ketua Legal and Lawyers DPC Jawa timur tersebut, Dirinya berharap agar warga negara asing yang saat ini tinggal di Bali khususnya, untuk lebih taat dalam aturan hukum yang berlaku di Indonesia .

“Perlu adanya pembelajaran hukum dalam kasus ini agar warga negara asing yang tinggal di Bali agar lebih taat Hukum,” tegasnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News