PHDI
Ketua Ketua PHDI Bali Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si., saat menerangkan soal status Kesulinggihan tersangka I Wayan M (38) kepada awak media. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Terkait kasus pencabulan yang menjerat oknum Sulinggih di Gianyar, Ketua PHDI Bali, Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si., menindaklanjuti dan mendalami kasus tersebut, dan menyatakan bahwa oknum I Wayan M (38) ternyata tidak tercatat sebagai Sulinggih di Kantor PHDI Provinsi Bali, PHDI Gianyar, dan di PHDI Karangasem.

Identitas atas nama I Wayan M ini, sebelumnya di publik tersiar inisialnya selaku Ida Pandita Nabe BRAS, tetapi dari PHDI Bali Provinsi Bali menyatakan yang bersangkutan tidak resmi sebagai Sulinggih.

“Jadi berdasarkan data-data yang diperoleh dari PHDI Karangasem, dan PHDI Gianyar, berkaitan dengan status Kesulinggihan dari tersangka (IWM) yang sudah ditahan. Bahkan, PHDI Gianyar mencari data ke pihak Nabe-nya di Karangasem, ternyata yang bersangkutan baru sampai di proses pawintenan Bhawati dan tidak pernah Mediksa sebagai Sulinggih. Oleh karena itu, PHDI dalam rapat hari Senin kemarin, tersangka ini belum berstatus Sulinggih dan baru hanya pawintenan Bhawati,” ujar Prof. Sudiana saat dikonfirmasi langsunh, pada Senin (29/3/2021) kemarin.

Saat ini tersangka IWM memang sudah terlanjur ditahan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Bali. Tersangka IWM memang tidak tercatat di PHDI, karena itu pula PHDI tidak bisa memberikan keterangan lengkap atas kedudukan IWM dan status bersangkutan yang sebelumnya mengaku menjadi Sulinggih.

Baca Juga :  Dari Penjajakan Rencana Sister City Kota Denpasar dan Kota Zadar, Sejumlah Peluang Dipaparkan

“Jadi, dalam proses persidangan jangan mengatakan beliau sebagai Sulinggih. Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kami dengan data itu akan memberikan informasi bahwa beliau tidak pernah Mediksa sebagai Sulinggih, menurut informasi Nabe-nya. Maka beliau belum berstatus Sulinggih dan baru pawintenan Bhawati,” ungkap Prof Sudiana.

Hal lainnya, PHDI meminta jika suatu hari ke depan terdapat kasus semacam ini, seperti yang dialami IWM tentu saja harus dilihat dahulu status Sulinggih yang bersangkutan. Prof Sudiana menilai bahwa kesakralan gelar Sulinggih supaya tidak dipakai main-main dan dibawa ke ranah hukum, individu Sulinggih yang mengalami kasus hukum harus dicabut dahulu gelar Kesulinggihannya.

Baca Juga :  Sambut Hardiknas Tahun 2024, Ayu Kristi Arya Wibawa Buka Workshop Peningkatan Kompetansi Guru PAUD

“Sebelum menangani kasus berkaitan dengan Sulinggih, tentu perlu sekiranya melakukan koordinasi dahulu dengan PHDI dan supaya tidak salah dalam penetapan atau menetapkan sebagai tersangka. Kalau di PHDI, keputusan Pesamuan Agung jika ada Sulinggih melakukan tindakan pidana, maka Nabe-nya dapat melakukan pencabutan (Ngelukar Gelung) untuk Sulinggih itu menjadi Welaka, baru kemudian diproses ataukah itu dilakukan penyidikan atau peradilan. Tentu supaya tidak membawa-bawa gelar Kesulinggihan tersebut, sebab di Hindu gelar Kesulinggihan sangatlah disakralkan,” tambahnya.

Prof Sudiana ke depan berharap gelar Kesulinggihan harus disucikan tidak sembarangan dimiliki individu. Bahkan, untuk menjadi Sulinggih harus melewati proses Diksa Pariksa, Diksa, dan PHDI juga akan memberikan surat izin Mediksa yang ditembuskan ke Pemerintah serta PHDI Pusat. Seluruhnya detail tercatat dan membuat individu resmi terdata sebagai Sulinggih, namun demikian bila ada yang melakukan Kesulinghan di luar PHDI maka tentu sulit dideteksi oleh PHDI. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News