Polres Klungkung
Satres Narkoba Polres Klungkung bekuk 3 pelaku penyalahguna narkotika. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KLUNGKUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung menggelar press release pengungkapan kasus narkotika, yang bertempat di Lobby Aula Jalaga Dharma Pandhapa, Polres Klungkung, pada Senin (1/3/2021) waktu setempat.

Waka Polres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa, S.I.P., M.M., bersama dengan Kasat Reserse Narkoba Polres Klungkung Akp Dewa Gede Oka, S.Sos.,S.H.,M.H., didampingi dengan Kasubbag Humas Akp I Putu Gede Ardana, S.H., atas seizin Kapolres Klungkung, AKBP Bima Arya Viasa, S.I.K.,M.H mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat, tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan pengungkapan kasus narkoba ini selama periode bulan Februari 2021 yang mengungkap sebanyak 3 kasus.

Baca Juga :  Ucap Syukur, DPD Gerindra Bali Melakukan Persembahyangan ke Pura Batur dan Besakih

Adapun kronologis penangkapan, yang terjadi pada hari Minggu pertama, yaitu pada hari Kamis, tanggal 4 Februari 2021. Bertempat di jalan raya Banjarangkan, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan 1 orang tersangka dengan Inisial HJ umur 35 tahun, seorang pekerja bengkel, yang beralamat di Desa Selat, Kecamatan Narmada, kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kedapatan membawa 1 paket barang Narkotika jenis sabu.

Lalu pada minggu selanjutnya, tepatnya hari Kamis, tanggal 11 Februari 2021. Bertempat di  sebuah lokasi permainan biliard, di wilayah Banjarangkan, anggota Polres Klungkung melakukan penggerebekan dan pemeriksaan urine, terhadap para pengunjung. Dari hasil kegiatan tersebut, didapati satu orang dengan inisial IKS alias I SEPI, umur 30 tahun, seorang karyawan swasta,  yang beralamat di Banjar Negari, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, kabupaten Klungkung. Terindikasi positif Metamfetamin dan berdasarkan hasil temuan tersebut, selanjutnya polisi melakukan penggeledahan, di kamar rumah I SEPI di Desa Negari. Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita 2 (dua) paket narkotika jenis sabu beserta bong (alat hisap sabu) dan sebuah HP yang berisi bukti elektronik transaksi Narkoba jenis sabu tersebut.

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison Mempersembahkan Kampanye ‘Indosat Berkah Ramadan 2024’

Di minggu selanjutnya, tepatnya pada hari Kamis, tanggal 25 Februari 2021. Bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di wilayah Desa Gunaksa, kecamatan Dawan. Tim Satuan Reserse Narkoba kembali mengamankan seorang laki-laki dengan inisial IMA, umur 46 tahun, seorang Karyawan Swasta, yang beralamat di Banjar Buahan Selatan, Desa Buahan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.

Saat dilakukan test urine Saudara IMA terindikasi positif Metamfetamin, dan dari hasil penggeledahan pihak kepolisian dilokasi, berhasil diamankan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu. Kemudian tim kembali melakukan penggeledahan di sebuah warung yang berlokasi di Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung dan berhasil mengamankan 1 paket Narkorika jenis sabu beserta 1 set bong (alat hisap sabu).

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News