Polres Klungkung
Satres Narkoba Polres Klungkung bekuk 3 pelaku penyalahguna narkotika. Sumber Foto : Istimewa

Dalam kesempatannya, Waka Polres Klungkung, Kompol Luh Ketut Amy mengatakan. Ketiga tersangka, akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1)  UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp800.000.000,- dan paling besar Rp8.000.000.000,- atas perbuatannya menguasai Narkotika golongan I jenis sabu.

“Berdasarkan bukti – bukti yang telah dikumpulkan penyidik, yang bersangkutan dijerat pasal tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar. Karena diduga kuat mereka telah melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli Narkotika,” ungkap Waka Polres Klungkung.

Baca Juga :  Kapenrem 163/Wira Satya Mendorong Peran Positif Media Massa dalam Pembangunan Demokrasi

Dalam kesempatan tersebut, Waka Polres Klungkung, Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa, S.I.P., M.M., juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Klungkung. Agar menjauhi segala bentuk jenis penyalahgunaan Narkoba agar generasi muda di Kabupaten Klungkung dapat terbebas dari jerat Narkoba.(aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News