Tangkap
Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo. Sumber Foto : Istimewa

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan kepada terduga teroris tersebut, ditemukan bukti bahwa mereka termasuk didalam jaringan teroris terlarang, yakni Jamaah Islamiah (JI).

“Mereka ini ditangkap di lima Kabupaten/Kota di wilayah hukum Polda Jatim. Usai dilakukan interogasi, mereka diketahui masuk di jaringan terlarang (Jemaah Islamiah),” ungkap Wakapolda Jatim.

Lebih lanjut juga dijelaskan, para terduga teroris yang ditangkap oleh Densus 88, sudah berada di Jatim sejak 5 (lima) tahun terakhir. Selama keberadaannya tersebut, mereka juga melakukan kegiatan dengan merekrut anggota-anggota baru.

“Mereka ini di Jatim sudah ada lima tahun, dari kegiatannya mereka diketahui sudah melakukan perekrutan anggota baru sebanyak 50 orang,” terang Wakapolda Jatim.

Baca Juga :  PLN Kembali Raih Best Green Loan Internasional atas Akselerasi Transisi Energi

Pasca ditangkapnya 22 terduga teroris di Jatim tersebut, Polri akan terus melakukan pemantauan terhadap lokasi-lokasi yang menjadi titik penangkapan terduga teroris. Tidak menutup kemungkinan juga di lokasi lain juga akan tetap dilakukan pemantauan ketat terkait aktivitas jaringan terlarang tersebut. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News