Ranperda
Buleleng Komitmen Pertahankan Eksistensi Subak. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng berkomitmen mempertahankan eksistensi Subak. Hal itu, dibuktikan dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) yang saat ini sedang dibahas bersama dengan DPRD Kabupaten Buleleng.

Pengajuan LP2B ini adalah salah satu upaya guna memberikan solusi terkait permasalahan- permasalahan di sektor pertanian. Salah satunya memproteksi lahan pertanian di Buleleng.

Hal tersebut disampaikan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST usai menghadiri rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di ruang rapat Lobbi Kantor Buleleng secara daring, Senin (1/3/2021).

Lanjut Agus Suradnyana, selama ini pembangunan subak adalah sebuah komunitas yang memiliki peran untuk menjaga lahan pertanian di Bali. Di suatu sisi banyak sekali subak-subak yang ada hanya puranya saja tetapi sawahnya sudah tidak ada lagi, seperti contoh hal tersebut banyak ditemui di Denpasar.

Baca Juga :  Turunkan Angka Stunting untuk Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia

“Ya, ini harus di evaluasi juga dari provinsi karena ini menyangkut keberadan kita semua di seluruh Bali.  Apalagi sumber pembiayaan subak dibantu juga oleh Pemerintah Provinsi Bali,” kata Dia.

Guna mendukung peran dari Subak itu juga, Pemkab Buleleng sudah membuat rencana tata ruang yang mengatur ketersedian lahan untuk pertanian di Buleleng. “Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sudah diterjemahkan bahwa kadang-kadang alihfungsi lahan tidak dapat dihindari juga, karena memang tidak masuk dalam zona tata ruang yang tidak boleh di bangun, seperti contohnya kawasan pariwisata dan sebagainya,” ujar Agus Suradnyana.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News