Gotong Royong
Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra meminta kepada seluruh desa dinas dan desa adat di Kecamatan Tejakula untuk mengaktifkan kembali Satgas Penanganan dan relawan Covid-19.

Ini diperlukan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 3 Tahun 2021 serta Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng Nomor 304/Cvd19/II/2021 terkait Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekala mikro berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

“Sesuai dengan Inmendagri agar mengaktifkan kembali Satgas Gotong Royong dan relawan desa yang ada di desa dinas,” ujarnya saat ditemui usai sosialisasi kepada Kepala Desa dan Kelian Desa Adat se Kecamatan Tejakula, Kubutambahan dan Kecamatan Sawan, Kamis (11/2/2021).

Sutjidra menjelaskan, untuk memudahkan koordinasi dalam melakukan pemantauan, masing-masing desa membuat satu posko yang nantinya didukung oleh TNI dan Polri. Dilakukan penyekatan apabila diperlukan. Sementara untuk Ketua Satgasnya akan dipimpin langsung oleh kepala desanya. Satgas di desa dinas dikomandani langsung oleh kepala desanya. Untuk Satgas Gotong Royong dipimpin langsung oleh kelian desa adatnya.

Baca Juga :  14 Dari 71 Warga Binaan Lapas Singaraja Tak Diusulkan Dapat Remisi Khusus

“Yang bertanggung jawab kalau terjadi sesuatu mereka (komandan Satgas) yang harus mempertanggung jawabkan perlakuan PPKM ini,” jelasnya.

Untuk anggaran di desa yang sebelumnya telah dikunci, masih bisa digunakan sesuai dengan Instruksi dari Kementerian Desa. Serta dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari provinsi untuk desa adat juga bisa digunakan untuk kegiatan PPKM.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News