Undang
Wabup Suiasa disaat menerima PT. Tirta Investama Aqua Mambal di Puspem Badung, Selasa (2/2/2021). Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Dalam upaya mendengar langsung bagaimana  penerapan protokol kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM) saat ini, Pemerintah Kabupaten Badung mengundang PT. Tirta Investama Aqua Mambal untuk memaparkan penerapan prokes di lingkungan kerja perusahaannya.

Presentasi disampaikan oleh Manajer Operasional PT. Tirta Investama Aqua Mambal, I Nyoman Arsana dihadapan Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa bertempat di Ruang Pertemuan Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (2/2/2021).

Acara presentasi juga dihadiri oleh Kepala Satpol PP Badung I GAK Suryanegara, Kepala BPBD Bagus Nyoman Wiranata serta perwakilan dari perangkat daerah terkait lainnya.

Wabup Suiasa menyampaikan bahwa pihaknya mengundang pihak PT. Tirta Investama Aqua Mambal untuk mendengarkan secara langsung bagaimana penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan operasional di perusahaan ini dikaitkan dengan perusahaan ini merupakan kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan esensial (air minum publik) yang memerlukan masukan dan arahan dari pihak pemerintah. Untuk itu pihaknya berharap dengan pembagian waktu agar tetap mengikuti PPKM dan prokes.

Baca Juga :  Dewan Provinsi Bali Sampaikan Raperda Inisiatif Tentang Insentif Investasi dan Pengarusutamaan Gender

“Dari 24 jam itu agar diatur durasi jam kerjanya yang biasanya terbagi menjadi 3 shift. Sedikit saja kita lengah dan terselip, nanti kedepannya akan menjadi masalah besar karena PPKM ini sangat sensitif,” tegasnya.

Untuk itu, kedepan dalam waktu yang tidak ditentukan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung untuk melihat dari dekat operasional PT. Tirta Investama Aqua Mambal sehingga benar-benar mematuhi PPKM dan menerapkan prokes secara ketat.

“Saya arahkan agar melakukan pola 75% yang bekerja dan 25% agar melakukan Work From Home. Tiap-tiap shift agar jumlah pekerja dibatasi sehingga dari sisi penerapan PPKM di sektor yang esensial juga ada batasannya,” katanya seraya mengharapkan agar PT. Tirta Investama Aqua Mambal dapat mengikuti aturan yang sudah berjalan, karena sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 menyatakan untuk kegiatan essensial bisa beroperasi dengan tetap memperhatikan waktu operasional dan jumlah orang yang bekerja.

Sementara itu, Manajer Operasional PT. Tirta Investama Aqua Mambal I Nyoman Arsana dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Badung atas masukan dan arahan yang diberikan. Pihaknya siap untuk melaksanakan apa yang menjadi harapan pemerintah sehingga dalam operasional perusahaannya walaupun bergerak dalam memenuhi kebutuhan esensial masyarakat tetap mematuhi pelaksanaan PPKM serta mentaati prokes dalam upaya pencegahan Covid-19.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News