Sertifikat
Sekda Adi Arnawa saat menghadiri acara penyerahan Sertifikat dan Surat Pencatatan KI oleh Menkumham RI Yasonna H Laoly kepada Masyarakat di Kabupaten/Kota se-Bali di Art Centre Denpasar, Jumat (5/2/2021). Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri acara penyerahan Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Republik Indonesia Yasonna H Laoly kepada Masyarakat di Kabupaten/Kota se-Bali di Gedung Ksirarnawa Art Centre Denpasar, Jumat, (5/2/2021).

Mengingat adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sebelum ke tempat acara, Sekda Adi Arnawa mengikuti Rapid Test Antigen di Kalangan Ratna Kanda Taman Budaya Art Centre.

Dalam penyerahan sertifikat tersebut ada 24 nama yang menerima Sertifikat dan Surat Pencatatan KI oleh Menteri Hukum dan HAM RI. Terdiri dari, 19 KI Kepemilikan Komunal berupa Ekspresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional, 1 KI Kepemilikan Personal berupa Hak Paten serta 4 KI Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta.

Dari 24 penerima sertifikat ada 11 nama dari Kabupaten Badung yang kesemuanya merupakan Kepemilikan Komunal berupa Ekspresi Budaya Tradisional, meliputi; Kesenian Tradisional Gambuh dari Mengwi, Kerajinan Gerabah dari Basang Tamiang, Tradisi Siat Tipat Bantal Desa Adat Kapal, Tradisi Kebo Dongol, Bangun Sakti Desa Adat Kapal, Tradisi Siat Geni Desa Adat Tuban, Tari Baris Babuang Desa Adat Batulantang, Tari Baris Sumbu Desa Adat Semanik, Tari Leko Desa Adat Sibanggede, Tradisi Mebuugbuugan Desa Adat Kedonganan dan Tradisi Siat Yeh Desa Adat Jimbaran.

Baca Juga :  Rayakan HUT Ke-6, SMP Negeri 5 Abiansemal Tanam Ratusan Pohon dan Bhakti Sosial

Usai acara Sekda Badung Adi Arnawa menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Pusat melalui Kemenkum HAM yang telah memberikan Sertifikat dan Kekayaan Intelektual khusus kepada kearifan lokal dan tradisi budaya di Kabupaten Badung. Dari penyerahan surat kekayaan intelektual ini, artinya kekayaan tradisional sebagai kearifan lokal di Badung sudah memiliki sertifikasi.

“Ini sebagai aset terutama dalam rangka mempertanggungjawabkan kepada dunia internasional, bahwa produk-produk yang sudah mendapatkan sertifikat ini menjadi jaminan salah satunya dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat kita,” jelasnya.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News