Sertifikat
Sekda Adi Arnawa saat menghadiri acara penyerahan Sertifikat dan Surat Pencatatan KI oleh Menkumham RI Yasonna H Laoly kepada Masyarakat di Kabupaten/Kota se-Bali di Art Centre Denpasar, Jumat (5/2/2021). Sumber Foto : Istimewa

Untuk itu kedepan Adi Arnawa dan Pemkab Badung akan terus mendorong seluruh desa adat, masyarakat termasuk IKM yang memiliki inovasi-inovasi yang berbasis kearifan lokal untuk mendaftarkan guna mendapat Hak Kekayaan Intelektual.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam sambutannya menyatakan bahwa penyerahan sertifikat kekayaan intelektual ini diharapkan akan mampu mendorong perekonomian daerah. Dijelaskan sistem kekayaan intelektual harus benar-benar dilindungi karena memiliki peran yang sangat penting dalam menunjang perekonomian daerah dan perdagangan baik di pusat maupun di daerah.

Baca Juga :  Denpasar Psychiatric Symposium 1, Bahas Tantangan Kesehatan Mental di Destinasi Wisata

“Perlindungan dan penguatan sistem kekayaan intelektual yang baik akan memungkinkan setiap orang maupun kelompok masyarakat menghasilkan suatu karya untuk mendapatkan pengakuan dengan perlindungan terhadap kepemilikan melalui pendaftaran dan pencatatan serta sekaligus keuntungan finansial dari karya yang dihasilkan,” terangnya.

Acara tersebut juga dihadiri Gubernur Bali, Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali serta Bupati/Walikota se-Bali.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News