Penipuan Online
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Berbasis Online. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KLUNGKUNG – Sat Reskrim Polres Klungkung berhasil meringkus 3 (tiga) Kawanan Pelaku Kasus Penipuan Melalui Media Elektronik, dengan pelaku pertama berinisial KEMY alias Edi kenyot, yang kedua berinisial KWB alias Sentit dan yang ketiga berinsial MW alias Kopet. Ketiga pelaku tersebut beralamat di Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng. Penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan pada Rabu (17/2/2021) akan adanya tindak penipuan berbasis online.

Dalam kesempatannya, Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko, S.I.K atas izin Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa, S.I.K., MH., didampingi Kasubag Humas Polres Klungkung AKP Putu Gde Ardana, SH., saat press release di Loby Polres Klungkung mengatakan, para pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, dari masing–masing pelaku antara lain, 1 (satu) unit Hanphone merk Vivo warna biru, 1 (satu) buah kartu dengan nomor 083112290965 dan 1 (satu) buah senjata jenis Shotgun, 1 (satu) unit Hanphone merk Oppo, 1 (satu) unit Handpone merk INFINIX warna biru gelap, 1 (satu) buah kartu XL dan 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI atas nama pelaku, serta uang tunai sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Kegiatan Spesial Selama Bulan Ramadhan di Pertamina Mandalika International Circuit

AKP Ario Seno Wimoko, S.I.K mengatakan, korbannya adalah Ni Made CA (25), karyawan swasta yang beralamat di Jalan Plawa Banjar Ayung Lingkungan Galiran Kelurahan Semarapura Klod Klungkung.

Dari hasil penyelidikan, jajaran Sat Reskrim bergerak cepat dan mengamankan pelaku bersama barang bukti tersebut, dikediaman pelaku di Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng. Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, pelaku terbukti telah melakukan penipuan dengan modus pelaku menghubungi korban, melalui akun Instagram atas nama Ni Kadek Septia Cahyani dan meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk pembayaran agen, agar tidak kena pinalti ke Negara Jepang sebesar Rp3.400.000,- (tiga Juta empat ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Nuanu Hadirkan Pameran Residensi Seni 'Adicitta Buana' Menampilkan Karya Delapan Seniman Indonesia

Selanjutnya korban mentransfer sejumlah uang ke Rekening Bank BRI milik pelaku Inisial MW alias Kopet, setelah itu beberapa saat kemudian dari akun instagram Ni Kadek Septia Cahyani kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp2.000.000,- namun korban tidak bersedia memberikannya dan merasa curiga telah ditipu oleh akun Instagram atas nama Ni Kadek Septia Cahyani, atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Klungkung.

“Kepada ketiga tersangka kita akan jerat dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 perubahan atas Undang –Undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun denda Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sebagaimana mereka melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan,” tegas AKP Ario Seno. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News