Kendaraan Listrik
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum. Sumber Foto : Istimewa

Selain mendorong SPKLU dan SPBKLU, Ikhsan menilai komposisi pengecasan kendaraan listrik akan lebih banyak dilakukan di rumah. Oleh karena itu, PLN juga akan menyiapkan infrastruktur charging untuk di rumah pelanggan beserta stimulus penggunaan listriknya.

“PLN juga akan segera melaunching produk layanan Home Charging dan SPKLU sebagai stimulus percepatan penggunaan KBLBB di Indonesia,” tambah Ikhsan.

Untuk pelanggan home charging, PLN akan memberikan beberapa insentif stimulus Biaya Penyambungan untuk Tambah Daya. Selain itu, PLN juga akan memberikan insentif Diskon Tarif Tenaga Listrik pada pukul 22.00–05.00 (7 jam) bagi pelanggan dengan home charging yang terkoneksi dengan PLN.

Baca Juga :  ITDC Pertahankan Sertifikasi SNI ISO 37001:2016

Sementara bagi pemilik instalasi listrik privat dan Badan Usaha SPKLU/SPBKLU berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2020, akan ada penetapan parameter atau insentif khusus, antara lain:

  • Penetapan Tarif Curah bagi Pemilik Instalasi Listrik Privat untuk Angkutan Umum, Badan Usaha SPKLU, dan Badan Usaha SPBKLU;
  • Penetapan faktor pengali sebesar 1,5 bagi pemilik KBL yang mengisi daya di SPKLU PLN;
  • Pembebasan rekening minimum selama 2 (dua) tahun pertama sejak pendaftaran ID Pelanggan SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan, dan pemilik instalasi listrik privat;
  • Keringanan biaya penyambungan tambah daya atau pasang baru bagi SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan dan pemilik instalasi listrik privat.
  • Keringanan jaminan langganan tenaga listrik bagi SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan dan pemilik instalasi listrik privat.
Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News