Tim Fasilitasi TJSLP
Sumber Foto : Istimewa

Suyasa pun mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan penghargaan kepada perusahaan yang telah membantu masyarakat Buleleng. Tentunya yang sudah terdaftar dan terdata di pemerintah. Ini juga menjadi bagian dari akuntabilitas dari perusahaan yang diwajibkan oleh undang-undang untuk memberikan PTSL atau CSR.

“Penghargaan yang diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberian CSR yang diwajibkan oleh undang-undang,” kata dia.

Mantan Kepala Bappeda Buleleng ini pun mengungkapkan yang menerima CSR adalah masyarakat. Bukan pemerintah daerah. Namun, pemerintah daerah memberikan arahan, kegiatan atau program yang dibutuhkan masyarakat. Khususnya yang layak diberikan CSR. Sehingga, pemberi CSR juga akan senang karena bantuannya tepat sasaran dan tidak mubazir.

“Kedua bisa saling mendukung dan saling menguntungkan,” pungkas Suyasa.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News