Isolasi Mandiri
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali, I Made Rentin. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali, telah menyiapkan beberapa kebijakan baru, terkait Keberlanjutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level mikro.

Sejumlah aturan baru dibuat Pemprov Bali, sebagai upaya untuk menekan angka peningkatan kasus positif Covid–19, hingga ke tingkat Desa Adat. Seperti yang diketahui, PPKM level mikro dilaksanakan mulai tanggal 9 Februari–23 Februari 2021.

Dalam pelaksanaannya, PPKM level mikro kali ini menerapkan metode berbasis Desa, Kelurahan, dan Desa Adat. Yang berarti, jika pada penerapan PPKM tahap 1 dan 2, melihat zonasi berdasarkan Kabupaten dan Kota, pada penerapan PPKM level mikro kali ini, sistem zonasi nya berbasis Desa. Yang nantinya, apabila dalam satu Kecamatan, ada beberapa Desa yang masuk dalam kategori zona merah, Desa tersebut wajib melaksanakan PPKM.

Ketua Pelaksana, BPBD Provinsi Bali, I Made Rentin mengatakan. Penerapan PPKM level mikro  berbasis Desa Adat, pelaksanaannya akan diawasi langsung oleh Satgas yang ada di setiap Banjar, yang melakukan pengawasan terhadap keluar masuknya warga di Desa yang terkonfirmasi zona merah, dan wajib melaksanakan PPKM, termasuk juga pengawasan terhadap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di setiap Desa Adat yang ada di Bali.

Baca Juga :  Resmikan Toko Ke-2 di Teuku Umar Bali, Electronic City Hadirkan Suasana Belanja yang Lengkap dan Terpercaya

”PPKM tahap ke 3 ini, zonasi akan tetap kita pantau. Namun, berbasis Desa. Misalnya, dalam satu Kecamatan Kuta Utara, ada 6 Desa Keluarahan, jika didalam satu Kecamatan tersebut ada 2 Desa masuk ke zona merah, 2 Desa tersebut wajib melakukan pembatasan kegiatan masyarakat,” ujar I Made Rentin, Senin (8/2/2021) lalu.

Selanjutnya, I Made Rentin juga meminta kepada Satgas Desa. Apabila, masih menemukan warganya yang terkonfirmasi positif, namun masih melakukan isolasi mandiri, untuk segera melaporkan hal tersebut. Karena, di dalam peraturan yang baru, menyebutkan. Jika ada warga yang terkonfirmasi positif Covid-19, tidak dibolehkan untuk melakukan isolasi mandiri dirumah. Karena, Pemprov Bali telah menyiapkan fasilitas khusus, bagi warganya yang terkonfirmasi positif Covid–19, untuk melakukan karantina yang sudah disesuaikan dengan standar penanganannya.

Baca Juga :  Peringati HUT Ke-22, Sekda Dewa Indra Harap RSMBM Terus Menjadi Rumah Sakit Kepercayaan Masyarakat

“Aturannya ga boleh. Teman–teman media juga tolong bantu kami, jika masih ada ditemukan warga masyarakat terkonfirmasi positif. Tetapi, masih ada dirumah masing–masing, itu salah,” tegas Kepala Pelaksana, BPBD Provinsi Bali.

Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bali telah menyiapkan 16 Hotel karantina terpadu, dengan kapasitas 2.450 orang, yang baru 5% tingkat keterisiannya. Sehingga, dengan penerapan PPKM level mikro kali ini, akan memudahkan Satgas dalam melakukan 3 T ke setiap Desa Adat, dalam upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid–19 di setiap Desa yang ada di Provinsi Bali. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News