Nasi Bungkus
Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTANEWS.COM, DENPASAR – Meningkatnya potensi penyebaran kasus Covid-19 di wilayah Kelurahan Padangsambian membuat Satgas Covid-19 Kota Denpasar melakukan langkah taktis.

Melalui Tim Gabungan yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Dishub, Sat Pol PP bersinergi dengan Linmas, Satgas Gotong Royong Desa/Lurah dan Desa Adat secara rutin menggelar Razia Penegakan Hukum Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020.

Kali ini, kegiatan yang menyasar Kawasan Simpang Jalan Gunung Agung – Jalan Buluh Indah ini dilaksanakan pada Selasa (2/2/2021) pagi.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 7 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar, yakni tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker. Sehingga sebanyak 5 orang diganjar denda sebesar 100 ribu rupiah sesuai Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 lantaran tidak membawa masker dan 2 orang lainnya diberikan ganjaran berupa teguran simpati dan hukuman sosial karena memakai masker yang tidak sempurna.

Baca Juga :  Konsisten Sebarkan #Cari_Aman Melalui Kunjungan ke Sekolah Binaan

Pun demikian, pada kegiatan kali ini turut dikedepankan langkah persuasif dengan membagikan masker sebagai langkah pembinaan. Dalam kesempatan yang sama turut dibagikan 100 nasi bungkus kepada masyarakat pelintas.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga disela kegiatan menjelaskan bahwa kegiatan penegakan hukum (Yustisi) terkait Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perwali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 serta pendisiplinan kepada masyarakat dan pelintas di wilayah Kelurahan Padangsambian, khususnya di kawasan Simpang Jalan Gunung Agung – Jalan Buluh Indah ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan Era Baru, terlebih lagi saat ini sedang berlangsung PPKM.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News