Pasar Seni Sukawati
Sumber Foto : Istimewa

Hal ini saya sampaikan, agar adanya keselarasan antara pedagang, produk yang dijual dengan konsep nama Pasar Seni Sukawati Gianyar. Sehingga para pengrajin, pedagang asli Gianyar betul-betul mendapatkan tempat berjualan disini, guna meningkatkan perekonomian masyarakat Gianyar pada khususnya dan sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali sesuai Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru untuk mewujudkanprinsip Trisakti Bung Karno yakni Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan.

Sementara itu, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bali, I Nyoman Sutresna, ST menjelaskan pasca dilakukannya penandatanganan penyerahterimaan Pasar Seni Sukawati ini, kami harapkan kepada pihak pengelola setelah masa pemeliharaan selesai, agar dapat mengalokasikan anggaran untuk keberlangsungan pengelolaan aset sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2018 tentang pengelolaan BMN di Kementerian PUPR dan Keputusan Menteri PUPR Nomor 965/KPTS/M/2016 tentang pelimpahanKewenangan dan Tanggung Jawab dalam Pengelolaan Barang Milik Negara pada Kementerian PUPR.

Baca Juga :  Yongki Perdana Luncurkan Dua Varian Parfume dengan Harga Terjangkau

Secara teknis, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bali, I Nyoman Sutresna, ST dihadapan Gubernur Koster dan Bupati Mahayastra menyampaikan Pembangunan Pasar SeniSukawati Blok A dan B dibangun selama 390 hari kalenderdari tanggal 29 November 2019 sampai 29 Desember 2020 dengan Kontraktor Pelaksana PT. Putra Jaya Andalan senile Rp77.899.916.556, kemudian di dalam Manajemen Konstruksinya dilaksanakan oleh PT. Daya Cipta dan Rancana KSO PT. Gaharu Sempana senila Rp1.984.840.000, serta diawasi oleh Pengawas Berkala dari PT. Kencana Adhi Karma senilai Rp613.268.000.

Sehingga Pasar Seni Sukawati Blok A dan B yang memiliki luas lahan 6.563,49 m2 dengan total luas bangunan 9.493,74 m2 ini, berhasil kita dirikan 4 lantai dan 1 basement pada bangunan Blok A dan di Blok B memiliki bangunan 3 lantai dan 1 basement. Khusus untuk Bangunan Blok A memiliki Shopping Area dengan jumlah Los 779 Unit yang terdiri dari Los Lantai Dasar sebanyak 168 Unit, Los Lantai I sejumlah 183 Unit, Los Lantai II 211 Unit, dan Los Lantai III sebanyak 217 Unit. Sedangkan Shopping Area Blok B memiliki jumlah kios 31 Unit yang masing-masing terdapat di Kios Lantai I 15 Unit dan Kios Lantai II sebanyak 16 Unit.

Baca Juga :  Bank Indonesia Bali Buka Penukaran Uang Rupiah di Daerah Wisata Pantai Kuta Kabupaten Badung Bersama Bendesa Adat

“Secara rinci di Blok A terdapat area penunjang seperti Ruang Pengelola, Ruang Laktasi, Ruang Tunggu, Ruang Informasi, Ruang Kesehatan, Ruang Tera, Ruang Penyimpanan Janitor, Toilet Difabel, Toliet Umum, Ruang Control Security, Ruang Mep, Ruang Teknisi, ATM, Gudang, Ruang Ukur, Ruang Pompa, Ruang Genzet, Ruang Panel Listrik, Lift dan Tangga Pengunjung, Tangga Darurat, Parkir Mobil, dan Bale Bengong. Sedangkan di Blok B terdapat bangunan Pura Pasar Sukawati serta memiliki area pendukung seperti area bermainanak, PAUD, LPD, Bank, Ruang Kesehatan, Ruang Kontrol, Ruang Informasi, Ruang Laktasi, dan Toilet di setiap lantai,” jelas Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bali, I Nyoman Sutresna seraya menjelaskan bangunan Pasar SeniSukawati Blok A dan B juga didesain memiliki basement dengan kapasitas kendaraan 46 mobil.

Pembangunan Pasar Seni Sukawati tidak berhenti sampai Blok A dan B saja, namun Gubernur Bali, Wayan Koster juga telah memperjuangkan Pembangunan Pasar Seni Sukawati Blok C yang sudah dikerjakan dari tanggal 13 November 2020 oleh Kontraktor Pelaksana PT. Adhi Persada Gedung dengan nilai Rp83.598.094.800.

Baca Juga :  TPID Denpasar Gelar Pemantauan Ketersediaan dan Harga Pangan Jelang Idul Fitri

“Progres pengerjaan Pasar Sukawati Blok C pada Minggu ke-XII laporannya sudah saya terima dengan realisasi mencapai 9,0002 persen, dan akan tuntas dikerjakan pada 8 November 2021,” ujar Gubernur Bali, Wayan Koster saat didampingi Bupati Gianyar, Made Mahayastra dan Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bali, I Nyoman Sutresna, ST.

Menurut Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bali, I Nyoman Sutresna, ST bahwa Pembangunan Pasar Seni Sukawati Blok C memiliki 6 kelebihan, seperti memiliki area dagang dan sirkulasi lebih luas, menampung seluruh pedagang eksisting, terdapat penambahan fasilitas penunjang SNI, fasilitas parkirnya yang besar dan terpusat, menerapkan konsep bangunan gedung hijau, dan terdapat fasilitas yang ramah bagi disabilitas.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News