Endek Bali
Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster resmi memberlakukan Penggunaan Pakaian Berbahan Kain Tenun Endek Bali Setiap Hari Selasa yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali.

Edaran yang berpihak kepada industri tenun lokal Bali ini, langsung disambut positif oleh seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali, Bupati/Walikota se-Bali, Pimpinan Instansi Vertikal di Bali, Pimpinan BUMN dan BUMD di Bali, Para Rektor Perguruan Tinggi se-Bali, Perbankan di Bali, hingga Pimpinan Organisasi/Lembaga Kemasyarakat-an se-Bali, Para Camat se-Bali, serta Kepala Desa, dan Lurah se-Bali, Selasa (23/2/2021) melalui virtual.

“Pada kesempatan yang baik ini, saya menyampaikan suatu kebijakan baru yang berkaitan dengan berlakunya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021. Saya juga menegaskan bahwa Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali merupakan warisan budaya kreatif masyarakat Bali yang wajib dilestarikan, dilindungi, digunakan, dan diberdayakan sebagai jati diri masyarakat Bali yang berkarakter dan berintegritas sesuai dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” ujar Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar seraya menjelaskan Kain Tenun Endek Bali telah dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dengan Nomor Inventarisasi EBT.12.2020.0000085 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, tanggal 22 Desember 2020.

Karena Kain Tenun Endek Bali memiliki pesona dan motif yang indah, membuat belakangan ini telah muncul produk kain bermotif seperti endek yang bukan hasil kerajinan masyarakat Bali dan tidak berbasis budaya kreatif lokal Bali, yang mengancam keberadaan Kain Tenun Endek Bali beserta perajinnya dan pelaku usahanya.

Baca Juga :  Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman Selama Libur Hari Raya Idul Fitri

“Untuk itu Kain Tenun Endek Bali perlu digunakan dan diberdayakan secara ekonomi agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali. Pemerintah juga harus berpihak dan berkomitmen terhadap sumber daya lokal dengan berperan aktif untuk melestarikan, melindungi, dan memberdayakan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali tersebut,” ujar Gubernur Bali jebolan ITB ini dihadapan 232 peserta yang ikut secara virtual.

Keberadaan Kain Tenun Endek Bali makin diperkuat dengan adanya Visi Pembangunan Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, yang memuat program prioritas pembangunan adat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal. Program prioritas tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang ditindaklanjuti dengan Produk Hukum Daerah, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali. Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News