Endek Bali
Sumber Foto : Istimewa

Sejalan dengan peraturan tersebut, Wayan Koster yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini mengatakan maka salah satu produk berbasis budaya, yaitu Kain Tenun Endek Bali perlu dilindungi, dikembangkan, dibina, dan diberdayakan agar bermanfaat sebesar-besarnya bagi Krama Bali.

Untuk mewadahi kebijakan tersebut, Gubernur mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali. Surat Edaran ini berisi imbauan yang ditujukan kepada Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Perguruan Tinggi, Bupati/Walikota, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan BUMN dan BUMD, Pimpinan Perusahaan Swasta, dan Pimpinan Organisasi/Lembaga Kemasya-rakatan se-Bali, antara lain menggunakan pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali dalam berbagai aktivitas pada setiap Hari Selasa.

“Pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali, harus merupakan produk lokal masyarakat Bali. Penggunaan pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali, tidak dibatasi atau tidak harus seragam dengan motif atau warna tertentu. Secara aktif mempromosikan dan memasarkan Kain Tenun Endek Bali dalam berbagai kegiatan lokal, nasional, dan internasional, guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali, hingga mendorong dan memfasilitasi upaya kreatif dan inovatif dalam pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM) masyarakat Bali guna memenuhi kebutuhan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali,” jelas mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Wayan Koster dengan kecerdasannya juga telah mampu melindungi Kain Tenun Endek Bali yang hanya boleh diproduksi secara tradisional oleh perajin lokal masyarakat Bali, dan tidak boleh lagi diproduksi oleh pihak lain di luar Bali. Mengingat warisan budaya Bali ini telah dilindungi oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, dengan terbitnya Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional.

Baca Juga :  Sebanyak 10 Sekehe Baleganjur Ngarap Getarkan Panggung Kasanga Festival

“Kami mengajak para pimpinan dan pegawai instansi yang memiliki penghasilan bulanan, agar menyisihkan penghasilannya dengan membeli produk Kain Tenun Endek Bali, sehingga dapat membantu IKM dan UMKM masyarakat Bali yang tengah menghadapi kelesuan pasar di masa pandemi Covid-19 saat ini,” ujar Gubernur Koster saat didampingi Kadis Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Bali, I Wayan Jarta, dan Kadis Kebudayaan Provinsi Bali, Wayan Kun Adnyana.

Sebagai penutup, Gubernur Koster menegaskan Pemerintah Provinsi Bali telah bekerjasama dengan rumah mode Christian Dior dalam menggunakan dan memasarkan Kain Tenun Endek Bali di pasar Internasional. Untuk itu, saya mengharapkan dengan berlakunya kebijakan ini akan mendorong munculnya perajin dan pelaku usaha yang semakin kreatif dan inovatif dalam mengembangkan industri berbasis budaya branding Bali sebagai salah satu kekuatan perekonomian rakyat Bali.

Baca Juga :  Jaga Laju Inflasi Jelang Idul Fitri 1445H, Wawali Arya Wibawa Tinjau Pasar Murah di Masjid Al Furqon

“Dengan mengucapkan Om Awighnamastu Namo Siddham, pada hari ini, Selasa (Anggara Kliwon, Kulantir), tanggal 23 Pebruari 2021 secara resmi dimulai penggunaan pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali pada setiap Hari Selasa. Ngiring Ngangge Endek Bali, Produk Krama Bali,” pungkas Wayan Koster seraya melantunkan dua pantun. Pertama, di Badung ada Pura Uluwatu, membentang luas di Samudra; Pilihan kita cuma satu, Endek Bali tiada lainnya. Kedua, Jalak Bali terbang tinggi di atas pura, meski banyak tenun lainnya, Endek Bali pilihan Kita semua.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News