Gubernur Bali
Gubernur Bali Wayan Koster. Sumber Foto : Istimewa

“Selain itu juga Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali perlu digunakan dan diberdayakan secara ekonomi agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali,” terangnya.

Serta pemerintah dan masyarakat Bali dikatakan Koster harus berpihak dan berkomitmen terhadap sumber daya lokal dengan berperan aktif untuk melestarikan, melindungi, dan memberdayakan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali.

Diungkapkan Koster, kebijakan baru tersebut merupakan implementasi langsung dari 3 Peraturan yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali; dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali.

Baca Juga :  Promo Ketupat, Pilihan Tepat Untuk Punya Motor Honda Baru 

Untuk itu, Gubernur asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini mengimbau kepada Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Perguruan Tinggi, Bupati/Walikota, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan BUMN dan BUMD, Pimpinan Perusahaan Swasta, dan Pimpinan Organisasi/Lembaga Kemasyarakatan se-Bali, agar menghormati dan mengapresiasi Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali sebagai warisan budaya kreatif masyarakat Bali.

Selain itu juga menggunakan pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali dalam berbagai aktivitas pada setiap hari Selasa.

Baca Juga :  Buka Gendo Law Office Open Karate Championship 2024, Pj. Gubernur Bali Harap Kejuaraan Tumbuhkan Karakter Karateka Sejati 

Tak sampai disitu, pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali, harus merupakan produk lokal masyarakat Bali.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News