Imlek
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dan Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa. Sumber Foto : Istimewa

“Pelaksanaan ibadah umat agama dibatasi kehadirannya maksimal 50 orang, tanpa adanya kegiatan tambahan seperti resepsi, syukuran dan kegiatan sejenis lainnya,” ujarnya.

Selain itu, Bupati Giri Prasta menegaskan setiap pelaksanaan kegiatan juga wajib melapor dan berkoordinasi dengan Satgas penanganan Covid-19 pada semua tingkatan, baik desa, kelurahan, kecamatan dan kabupaten.

“Kami berharap seluruh masyarakat, baik yang merayakan Tahun Baru Imlek agar mematuhi kebijakan itu sehingga Bali, khususnya Badung dapat segera bangkit dari Pandemi Covid-19,” pungkasnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News