Meterai 10.000
Penampakan Metarai Rp10.000. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Setelah pemerintah menaikan tarif pada beberapa komponen menyangkut hal pelayanan publik. Sebagai salah satu upaya Pemulihan Ekonomi Nasional di Tahun 2021. Seperti kenaikan Tarif Tunggal Bea Meterai sebesar Rp10.000 per 1 Januari 2021.

Direktorat Jendral Pajak (DJP) memperkenalkan Meterai tempel baru dengan nominal Rp10.000. Meterai ini akan digunakan sebagai pengganti Meterai tempel lama desain 2014. Menurut informasi, Meterai dengan desain dan tarif baru tersebut, sudah dapat diperoleh masyarakat melalui kantor – kantor Pos yang ada di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Pertamina Mandalika International Circuit Jadi Magnet Pariwisata Olahraga, Baru Setahun Sudah 200 Hari Terpesan untuk Gelaran Event Otomotif

Seperti yang dikutip dari laman Liputan6.com, “Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” ungkap Dir Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama, dari keterangan tertulisnya.

Ciri–ciri tersebut adalah, gambar lambang Negara Garuda Pancasila, angka nominal “10.000” dan tulisan huruf “SEPULUH RIBU RUPIAH”, yang merupakan tarif bea meterai terbaru, dengan teks mikro modulasi “INDONESIA”, dengan ornament khas Indonesia. Sedangkan untuk warna dasar, meterai tempel terbaru ini didominasi warna merah muda, dengan serat berwarna merah dan kuning yang juga tampak pada kertas, serta garis–garis hologram persegi panjang yang memuat lambang Negara Indonesia.

Baca Juga :  Tips Memilih Sarung yang Nyaman, Beli di Blibli Lebaran Promo Lebih Hemat!

Dengan mengusung tema Ornamen Nusantara, Ditjen Pajak secara resmi memperkenalkan wujud dari meterai tempel yang baru, untuk dapat diketahui oleh masyarakat mengenai nominal tarif tunggal bea meterai terbaru, sebesar Rp10.000 yang resmi digunakan per 1 Januari 2021 yang lalu.(aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News