Kritik
Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster meresmikan Kantor Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Provinsi Bali yang beralamat di Jalan Melati Nomor 14 Denpasar, Jumat (29/1/2021). Kantor baru ORI Perwakilan Bali ini berdiri di atas lahan Pemprov Bali dengan status pinjam pakai.

Dalam sambutannya, Gubernur Koster menyampaikan bahwa dirinya tak memiliki pretensi apapun terkait bantuan Pemprov kepada ORI Perwakilan Bali. Sebagai mantan anggota DPR RI tiga periode, dirinya menegaskan tak alergi terhadap kritik. Bahkan ia turut membidani lahirnya undang-undang yang mengatur keberadaan Ombudsman.

Baca Juga :  OJK dan Kementerian Dalam Negeri Sepakat Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD)

Lebih jauh Gubernur Koster mengurai, keberadaan ORI Perwakilan Bali telah menjadi perhatiannya sejak masa pencalonan sebagai Gubernur Bali.

Setelah resmi terpilih sebagai gubernur dan mengelola administrasi pemerintahan, ia makin memahami posisi strategis lembaga yang bertugas sebagai pengawas eksternal pelaksanaan kebijakan publik ini.

Menurutnya, agar fungsi layanan publik berjalan dengan optimal, sangat dibutuhkan penilaian lembaga di luar birokrasi. “Saya yakin pihak luar bisa melihat dan menilai lebih leluasa, kritis dan objektif,” ucapnya sembari menyebut keberadaan ORI sangat dibutuhkan untuk menciptakan tatanan layanan publik yang lebih baik. Oleh sebab itu, ia akan terus mendukung dukungan tugas-tugas yang diemban lembaga ini.

Menyinggung bantuan Pemprov untuk pembangunan kantor baru untuk ORI Perwakilan Bali, ia menegaskan tak punya pretensi apapun. “Ini bagian dari tugas kita bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, kepentingan kita sama, jadi ada titik temu,” ujarnya.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News