Rapid Test Antigen
Para Pengunjung di Tes Rapid Antigen Sebelum Memasuki Pantai Sanur. Sumber : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Tim Gabungan melakukan pengawasan yang ketat di depan pintu masuk obyek wisata Pantai Bangsal Hotel Inna Grand Bali Beach, Jalan Hang Tuah Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Minggu (31/1/2021) dalam rangka Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung Pantai Sanur.

Pengawasan yang dilakukan oleh Tim Gabungan yang dipimpin langsung oleh Dandim 1611/Badung Kolonel Inf. I Made Alit Yudana, dengan melibatkan 50 orang personel terdiri dari unsur TNI Kodim 1611/Badung, Kepolisian Denpasar Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Dinas Perhubungan Kota Denpasar,  Pecalang Desa Adat Sanur Kaja serta unsur Pengamanan Swakarsa.

Dandim 1611/Badung dalam penyampaiannya di sela-sela kegiatan tersebut, mengatakan operasi gabungan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan lonjakan kasus penularan Covid-19 yang belakangan cenderung meningkat dan tinggi di Bali.

“Pagi ini sengaja kita laksanakan peningkatan operasi pendisiplinan protokol kesehatan mengingat kasus Covid-19 semakin tinggi,” ujar Dandim.

Baca Juga :  Semarak Ramadhan, Rohis Astra Motor Bali Gelar Buka Puasa Penuh Kebahagiaan Bersama Anak Yatim

Lanjutnya, operasi pendisiplinan yang lebih intensif dan masif ini akan dilaksanakan dari tanggal 31 Januari sampai 8 Pebruari 2021 yang dalam pelaksanaannya kita tidak lagi melakukan edukasi atau pemberitahuan tetapi lansung melakukan penindakan termasuk melaksanakan Rapid Test Antigen.

Ketika ditanya terkait Hari Banyu Pinaruh, dimana banyak warga masyarakat yang melaksanakan kegiatan ke pantai, Dandim menegaskan tidak ada larangan untuk berkegiatan ke pantai, termasuk penyucian diri atau mandi. Tetapi masayarkat harus mematuhi protokol kesehatan yang diantaranya menghindari kerumunan.

Baca Juga :  Masuki Usia 29 Tahun, Wawali Arya Wibawa Harap Pertuni Kota Denpasar Optimalkan Akomodasi Kalangan Tunanetra

Sementara itu Camat Denpasar Selatan, Wayan Budha mengatakan. Kegiatan pembatasan masyarakat yang dilaksanakan kali ini tersebar di 13 titik atau areal yaitu pintu masuk wisata pantai di Desa Sanur Kaja 3 titik, Kelurahan Sanur 5 titik dan Desa Sanur Kauh 5 titik yang bertujuan melaksanakan pembatasan lonjakan pengunjung pantai dalam rangka menyambut Hari Banyu Pinaruh dan juga merupakan langkah kita mengikuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM dalam tatanan kehidupan era baru dalam upaya penanganan Covid-19 di wilayah Kota Denpasar.

Dalam pelaksanaan, pembatasan kegiatan masyarakat yang akan menuju Pantai Bangsal Sanur dari Tim Gabungan melakukan himbauan kepada para pengunjung pantai yang diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan termasuk juga wajib melaksanakan Rapid Test Antigen jika akan ke pantai. Sebagian dari masyarakat rela melakukan tes dan banyak juga yang menolak sehingga memilih kembali ke rumahnya dari pada harus ke pantai dengan terlebih dahulu menjalankan Rapid Test Antigen.

Baca Juga :  Weekend Bersama New Honda Stylo 160, HCB Ajak Bikers Fashion Meet Up

Rapid Test Antigen gratis bagi para pengunjung yang akan menuju Pantai Bangsal Sanur Kaja dikoordinir oleh Tim Kesehatan Kodam IX/Udayana yang menurunkan 2 unit Mobil Ambulance dengan petugas medisnya.

Rapid Test Antigen pada kesempatan kali ini menyasar terhadap 71 pengunjung dengan hasil 70 non reaktif dan 1 orang dinyatakan reaktif sehingga tidak diperkenankan masuk ke obyek wisata Pantai Bangsal dan disarankan untuk segera mungkin melaksanakan tes lanjutan Polymerase Chain Reaction atau PCR. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News